Breaking

Jumat, 05 April 2019

Presiden Minta KPU Tindak Lanjuti Putusan PTUN Soal OSO

Baca Juga

Presiden Minta KPU Tindak Lanjuti Putusan PTUN Soal OSO

JAKARTA, BijakNews.com -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk menjalankan keputusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencalegan Oesman Sapta Odang (OSO).

Melalui surat bernomor R49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret lalu, Pratikno menjelaskan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah bersurat ke Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019.

Dalam surat itu, PTUN meminta presiden untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat ketua PTUN itu kepada saudara (Arief Budiman) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan,” tulis surat Mensesneg tersebut.

Dalam Kasus ini, OSO menggugat KPU melalui PTUN karena memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan partai agar dapat masuk ke daftar caleg tetap (DCT) anggota DPD RI.

Pada 14 November 2018, PTUN memutuskan untuk meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Namun hingga kini putusan itu belum diindahkan.

(Source: rmol.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar