Breaking

Senin, 01 April 2019

Ranperda RTRSP Danau Maninjau Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Setelah melalui proses pembahasan mendalam, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi (RTRSP) Danau Maninjau akhirnya ditetapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan terhadap Ranperda yang telah diajukan sejak 29 November 2018 lalu tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRSP Danau Maninjau. Senin (1/4/2019) menegaskan, tujuan dari pembentukan Perda tersebut adalah sebagai regulasi dalam rangka pengembangan kawasan danau.

“Tujuannya adalah untuk pengembangan kawasan Danau Maninjau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agrowisata,” kata Hendra dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit itu.

Pembahasan RTRSP Danau Maninjau dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sumbar. Menurut Hendra, pembahasan di tingkat komisi berjalan cukup alot karena banyaknya muatan Ranperda yang harus dikaji secara detail.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar selaku Ketua Tim Pembahas, H. Suwirpen Suib menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda tersebut menegaskan, pada prinsipnya perlu dilakukan penataan kembali kawasan Danau Maninjau. Sesuai dengan kewenangan yang saat ini beralih ke provinsi, maka Perda tersebut sangat penting untuk menjadi payung hukum penataan danau seperti yang diamanatkan aturan perundang-undangan.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan penataan kawasan danau sesuai amanat aturan perundang-undangan,” kata Suwirpen.

Dia menambahkan, pembahasan Ranperda RTRSP Danau Maninjau berjalan cukup alot dengan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat di sekitar kawasan danau. Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan tersebut diharapkan menjadikan produk hukum yang dilahirkan bisa diterima oleh semua kalangan tanpa melanggar ketentuan.

Menurutnya, penataan kembali kawasan Danau Maninjau perlu dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi penurunan kualitas air akibat pencemaran yang bersumber dari menjamurnya keramba jaring apung (KJA) di permukaan danau.

“Melalui Perda ini nantinya, diharapkan efektif untuk menata ulang kawasan danau, mengatur keramba yang dibolehkan serta hal lainnya sehingga kualitas air danau bisa dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan apresiasi terhadap telah disetujuinya Perda RTRSP Danau Maninjau tersebut. Pemerintah provinsi mengajukan Ranperda itu sebagai upaya pelestarian Danau Maninjau serta ekosistem yang ada di dalamnya.

Menurutnya, pencemaran yang terjadi telah menyebabkan kerusakan ekosistem. Pencemaran itu disebabkan antara lain karena usaha keramba jaring apung yang melebihi kapasitas. Tercatat lebih dari 21 ribu keramba di Danau Maninjau sedangkan kapasitas yang dibolehkan berdasarkan kajian para ahli hanya sekitar enam ribuan keramba.

“Akibat pencemaran, ekosistem di dalam danau menjadi rusak sehingga perlu diselamatkan,” ujarnya.

Nasrul mengungkapkan, setelah Perda RTRSP Danau Maninjau diberlakukan, nantinya akan diupayakan untuk mengembalikan pemanfaatan Danau Maninjau sebagai kawasan wisata. Masyarakat di sekitar danau bisa memanfaatkan potensi itu sebagai sumber ekonomi sehingga kondisi danau terjaga dengan tetap mendatangkan penghasilan kepada masyarakat. (iki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar