Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Menjelang Pemilu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dipasangkan tim sukses para Calon Legislatif (Caleg) di tempat-tempat yang sudah dilarang, seperti pohon dan fasilitas umum lainnya, Senin, 8 April 2019.
“Sangat banyak APK yang dipasang tidak melihat estetika, salah satunya di pohon yang membuat kota kita terlihat kotor karena APK yang dipasang tersebut berlomba-lomba siapa yang paling tinggi,” kata Al Amin, Kasat Pol PP Padang.
Ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) para Caleg yang sudah terpasang dipohon tersebut, diturunkan petugas Satpol PP dan dinaikkan ke atas mobil Dalmas serta ke dalam mobil Patroli.
“Kita belum menghitung pasti berapa jumlah yang ditertibkan, sepertinya jumlah ini ada ratusan lebih BK dan APK para Caleg yang kita turunkan pada hari ini. Untuk penertiban petugas kita bagi menjadi dua tim, pertama dari Andalas sampai ke Pasar Baru dan kedua dari Jalan Perintis Kemerdekaan sampai ke kawasan Koto Tangah,” tambahnya.
Selain itu, Al Amin menegaskan bahwa anggotanya akan terus menertibakan BK dan APK para Caleg yang melanggar Perda hingga tidak ada lagi BK dan APK para Caleg yang melanggar Perda tersebut.
“Hal tersebut selain melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga membuat pemandangan tidak bagus dan kumuh serta tampak sembraut, saya harap kepada tim sukses atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye, jangan letakkan BK dan APK nya di tempat-tempat yang melanggar Perda,” himbaunya.
Editor: Muliadi
Laporan: Humas SatPol PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar