Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, diketahui berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Seharusnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu sedang menjalani hukuman pidana penjara, terkait kasus proyek pengadaan KTP-el, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan apabila narapidana belum memenuhi syarat pembebasan, maka tidak mungkin dapat dibiarkan bepergian keluar Lapas.
Sehingga, keberadaan Novanto di luar Lapas Sukamiskin patut dipertanyakan. Apakah, kata dia, yang bersangkutan benar sedang menderita sakit sehingga harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Pertanyaannya apakan SN benar tidak sehat sehingga harus dibawa keluar atau ke rumah sakit yang kemudian dia makan di warung padang?" kata Fickar, saat dihubungi, Selasa, 30 April 2019.
Untuk memastikan apakah Novanto sedang berada dalam keadaan sakit, menurut dia, harus diperiksa instansi yang bertanggungjawab.
Dia menegaskan, setidaknya terdapat sejumlah orang yang bertanggungjawab terhadap diperbolehkannya Novanto untuk berobat.
Pertama, kata dia, dokter di lapas yang memberi rekomendasi Novanto berobat di RSPAD Gatot Subroto. Kedua, kata dia, kepala Lapas atau petugas bahkan atasannya termasuk Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Serta dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengamatan pengadilan dalam pelaksanaan hukuman para Napi," kata dia.
Pada umumnya, dia menjelaskan, para narapidana masih mempunyai hak atas pembinaan termasuk didalamnya kesehatan, secara berkala untuk diperiksa. Meskipun dipenjara, dia menegaskan, narapidana tidak terkekang kebebasan hak asasi manusia (HAM).
"Jika, harus diperiksa atau dirawat diluar melalui rekomendasi dokter di LP," kata dia.
Dia mengharapkan supaya ada penjelasan resmi terkait kepergian Novanto itu. Hal ini perlu dilakukan agar jangan kasus lama berulang kembali.
"Yaitu skandal Sukamiskin yang menjual kamar LP, melelang izin berkeliaran di luar LP. Jika itu terjadi lagi, ini berarti tidak ada perbaikan terhadap kerusakan sistemik ini. Menteri Hukum dan perundangan harus bertanggung jawab disamping dirjen pemasyarakatan," tambahnya.
(Source: tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar