Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Kuasa hukum dari Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
"Dikarenakan ustaz karena sudah memiliki jadwal, kami selaku usaha hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2019.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Ia semula dijadwalkan bakal diperiksa di Bareskrim hari ini dalam kasus tersebut.
Dari agenda pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka itu tercantum dalam surat pemanggilan nomor S.Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus diketahui Bachtiar dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB siang ini.
Kuasa hukum lain dari Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa hadir atau tidak kliennya itu memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim sudah dibahas pihaknya.
Ia pun menceritakan sedikit perihal kedatangan Bachtiar ke rumah Ketua Umum Gerindra yang juga Capres 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto kemarin petang.
Azis mengatakan kedatangan kliennya itu hanya sekedar meminta pendapat dan saran atas kasus hukum yang tengah dihadapi.
"Kami hanya meminta masukan saja," ujar Azis saat dihubungi.
Bachtiar memang dikenal berada di dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Eks Ketua GNPF Ulama itu adalah salah satu juru bicara dalam struktur BPN Prabowo-Sandi untuk kontestasi Pilpres 2019.
Kasus yang menjerat Bachtiar dimulai pada pengujung 2016 silam. Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR), yang dipimpin Bachtiar, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.
Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar di Indonesia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kepada Komisi III DPR mengapa pihaknya mengusut kasus yang diduga menyeret Bachtiar Nasir. Itu terjadi pada pertengahan Februari 2017 ketika Bachtiar sudah beberapa kali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
"Kasusnya Ustaz BN (Bachtiar Nasir) munculnya dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai," kata Tito kala itu.
"Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan," sambung Tito.
Kemarin, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik akan mengonfrotasi Bachtiar Nasir dengan dua alat bukti yang dimiliki polisi.
Selain itu, Dedi menerangkan kasus Bachtiar baru dilanjutkan lagi setelah muncul ada 2017 silam karena tertunda proses pemilu 2019.
"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigidadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis menyebut penetapan Bachtiar sebagai tersangka adalah babak baru kriminalisasi ulama. Sobri menegaskan menolak keras sikap-sikap yang menjurus pada kriminalisasi ulama. Dia pun mengimbau kepada semua elemen yang telah ikut andil dalam mengkriminalisasi ulama agar tidak menyulut emosi masyarakat dengan cara-cara seperti ini.
"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Jadi saya rasa seperti itu. Di zaman sekarang orang sudah cerdas, di saat seperti ini kemudian status ditersangkakan, apa ini," kata Sobri usai menyambangi rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019 malam.
(Source: cnnindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar