Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Polri menegaskan penyidikan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 sesuai aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait penetapan eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa, 7 Mei 2019.
Irjen Iqbal juga menegaskan penyidik Polri berlaku independen. Penanganan perkara yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka selalu berdasarkan bukti-bukti.
"Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup, menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi, dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," tegas dia.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir dijadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2019 besok. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar