Baca Juga
dok.fokussumatera |
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut diuraikan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Kota Padang, Minggu (12/5/2019). Tersangka berinisial "Mar" (34) diciduk saat berada di sebuah rumah di jalan By Pass Tanjung Saba Kecamatan Lubuk Begalung. Pria yang tercatat sebagai warga Anduriang Kuranji itu tak berkutik setelah dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti (BB) ganja seberat 16 kilogram.
Selanjutnya, Rabu (15/5/2019) siang, petugas melakukan penangkapan di Kabupaten Agam. Tersangka berinisial "S" (36) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso. Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil menyita BB berupa 14 paket kecil narkoba jenis satu dengan berat total 2,25 gram.
Malamnya, petugas melakukan penangkapan tersangka berikutnya, seorang wanita berinisial "N" (32), di "kota wisata" Bukittinggi. Sekitar pukul 21.30 WIB, prtugas "mencocok" N yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga di kediamannya jalan St. Sjahrir Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang. Dari tangan wanita tersebut, petugas menyita BB berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 45,53 gram yang dibalut dengan tisu dan plastik warna biru.
Terakhir, Jum'at (17/5/2019), jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali berhasil menangkap "BJA" (28) di perbatasan Sumbar - Riau, tepatnya di sebuah rumah makan di Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Dari tangan BJA, petugas menyita narkoba jenis Sabu dengan berat sekitar 1 ons.
AKBP Rudy Yulianto menambahkan, atas perbuatannya masing - masing tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(nil/ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar