Baca Juga
JAKARTA -- Ketua Komando Tugas Utama (KOGASMA) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta semua pihak untuk menggunakan jalur hukum bila tak setuju dengan hasil pemilu serentak 2019. Ia menegaskan Partai Demokrat menghargai perhitungan suara yang tengah dilakukan oleh KPU.
"Kami konsisten sejak awal saya menyampaikan pernyataan pers pada 17 April malam. Bahwa saya mewakili partai Demokrat yang jelas adalah memberikan ruang kepada proses penghitungan suara secara resmi pada KPU. Kita harus menghormati proses itu," katanya pada wartawan di Bogor, Rabu (15/5/2019).
Diketahui, Demokrat berkoalisi dengan Gerindra, PKS, partai Berkaya dan PAN guna mendukung Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Baru-baru ini, koalisi tersebut menyatakan tak menerima perhitungan KPU. Mengenai hal itu, AHY merasa tiap warga negara wajib mengawal proses pemilu.
"Jika kita menemukan ada kecurangan, ada kejanggalan maka kita harus laporkan menggunakan cara-cara yang konstitusional. Ada jalur hukum yang tersedia. Dan ini tentunya berlaku untuk semuanya," ujarnya.
AHY mengakui tiap pemilu punya dinamikanya tersendiri. Selalu ada pihak yang menerima dan menolak hasil pemilu. AHY menyarankan agar penolak hasil KPU siap menggugat dengan disertai data.
"Ada ruang juga bahwa ada proses yang bisa dilakui 3 hari setelah 22 Mei tersebut bisa melakukan gugatan ke MK. Tentunya diserahkan dengan bukti-bukti yang memperkuat gugatan," ucapnya.
Ia enggan mengomentari rencana BPN Prabowo-Sandi yang mau mengajukan gugatan ke MK. "Saya tidak mau mengomentari itu. Lebih baik ditanyakan langsung ke yang memberikan pernyataan," sebutnya.
Sumber: republika.co.id
"Kami konsisten sejak awal saya menyampaikan pernyataan pers pada 17 April malam. Bahwa saya mewakili partai Demokrat yang jelas adalah memberikan ruang kepada proses penghitungan suara secara resmi pada KPU. Kita harus menghormati proses itu," katanya pada wartawan di Bogor, Rabu (15/5/2019).
Diketahui, Demokrat berkoalisi dengan Gerindra, PKS, partai Berkaya dan PAN guna mendukung Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Baru-baru ini, koalisi tersebut menyatakan tak menerima perhitungan KPU. Mengenai hal itu, AHY merasa tiap warga negara wajib mengawal proses pemilu.
"Jika kita menemukan ada kecurangan, ada kejanggalan maka kita harus laporkan menggunakan cara-cara yang konstitusional. Ada jalur hukum yang tersedia. Dan ini tentunya berlaku untuk semuanya," ujarnya.
AHY mengakui tiap pemilu punya dinamikanya tersendiri. Selalu ada pihak yang menerima dan menolak hasil pemilu. AHY menyarankan agar penolak hasil KPU siap menggugat dengan disertai data.
"Ada ruang juga bahwa ada proses yang bisa dilakui 3 hari setelah 22 Mei tersebut bisa melakukan gugatan ke MK. Tentunya diserahkan dengan bukti-bukti yang memperkuat gugatan," ucapnya.
Ia enggan mengomentari rencana BPN Prabowo-Sandi yang mau mengajukan gugatan ke MK. "Saya tidak mau mengomentari itu. Lebih baik ditanyakan langsung ke yang memberikan pernyataan," sebutnya.
Sumber: republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar