Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menyarankan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak melakukan apa yang dikehendaki Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Menurut Rachland, usul Rizieq tidak harus selalu dijalankan.
Sebelumnya, Rizieq mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhenti mempublikasikan proses hitung cepat atau real count karena dinilai dapat membuat bingung masyarakat.
"Pak Prabowo tak perlu menganggap ini "titah" yang harus dilaksanakan, apalagi tanpa berkonsultasi dengan anggota koalisi. Demokrat mengingatkan," tutur Rachland melalui akun twitter @RachlanNashidik, Kamis, 2 Mei 2019.
Rachland mengatakan bahwa hal itu semacam pendapat yang dilontarkan Rizieq. Dia mengamini bahwa setiap warga negara bebas mengutarakan pendapat atau usul.
Akan tetapi, menurut Rachland, tidak setiap pendapat harus dijalankan. Prabowo pun masih memiliki partai koalisi untuk membicarakan hal itu terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menyebut Imam Besar FPI Rizieq Shihab ingin agar KPU berhenti mempublikasikan proses real count. Menurut Rizieq, masyarakat menjadi bingung atas informasi yang dipublikasikan dari proses real count.
"Jadi habib menyarankan agar BPN segara ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," ujar Yusuf di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu, 1 Mei 2019.
Yusuf seolah keberatan dengan angka perolehan suara Jokowi - Ma'ruf dan Prabowo - Subianto yang dipublikasikan berdasarkan real count. Terlebih, Jokowi-Ma'ruf selalu dinyatakan selalu unggul meski banyak suara terus diinput dari berbagai daerah.
"Jadi daerah manapun yang masuk, perolehan manapun yang masuk, ya tetep segitu," katanya.
Meski demikian, Yusuf tidak sepakat jika usul Rizieq sama dengan upaya mendelegitimasi KPU. Dia hanya ingin pemerintah mengambil sikap atas apa yang dilakukan KPU sejauh ini.
"KPU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tapi, bukan rahasia lagi siapa Ketua KPU-nya, waktu fit dan proper test nilainya terendah dan sebagainya, jelas semua ini sebenarnya. Ini sudah gamblang, tinggal keterpanggilan pemerintah memutuskan ini, tapi tidak ada penindakan apa-apa," ujar Yusuf.
(Source: cnnindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar