Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali tangkap empat orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja dalam satu minggu terakhir ini.
Dari ke empat tersangka tersebut salah satunya warga Padang Mar (34) yang berprofesi sebagai sopir, beralamat di Jl. Muhammad Hatta Simpang Anduring komplek Wahana Kec. Kuranji Kota Padang.
Mar ditangkap di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Rt.002 RW. 002, Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 pada pukul 22.00 Wib.
Selanjutnya tersangka diamankan dengan barang bukti 16 paket Narkotika golongan satu dengan berat 16.424.70 gram/16 kg ganja, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu ember besar warna abu-abu yang digunakan untuk penyimpanan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (23/05/2019).
Dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rel/in)
Dari ke empat tersangka tersebut salah satunya warga Padang Mar (34) yang berprofesi sebagai sopir, beralamat di Jl. Muhammad Hatta Simpang Anduring komplek Wahana Kec. Kuranji Kota Padang.
Mar ditangkap di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Rt.002 RW. 002, Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 pada pukul 22.00 Wib.
Selanjutnya tersangka diamankan dengan barang bukti 16 paket Narkotika golongan satu dengan berat 16.424.70 gram/16 kg ganja, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu ember besar warna abu-abu yang digunakan untuk penyimpanan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (23/05/2019).
Dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rel/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar