Breaking

Kamis, 09 Mei 2019

Ferdinand Demokrat: Ada Penggulingan Kekuasaan di Orasi Eggi

Baca Juga

Ferdinand Demokrat: Ada Penggulingan Kekuasaan di Orasi Eggi

JAKARTA, BijakNews.com -- Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sepakat dengan keputusan kepolisian yang mengkategorikan pidato Eggi Sudjana pada 17 April sebagai makar.

Sebab, kata dia, orasi Eggi di halaman rumah Capres Prabowo Subianto yang berlokasi di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memiliki indikasi penggulingan kekuasaan yang sah tanpa melalui tahapan demokrasi yang sudah ditentukan.

"Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan 'people power akan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum Oktober' artinya bisa diartikan memang bahwa ada penggulingan kekuasaan yang sah," kata Ferdinand saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 9 Mei 2019.

Maka kata dia, melihat norma hukum yang ada jika ada upaya penggulingan kekuasaan di luar proses demokrasi memang ada indikasi pelanggaran hukum atau bisa dikatakan makar.

"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," katanya.

"Wewenang kepolisian tentu kepolisian berwenang sebagaimana Undang-undang yang diamanatkan bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum," lanjut dia.

Meski begitu, dia mengimbau agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menindak Eggi Sudjana. Kata dia, akan lebih bijak jika Eggi diberi peringatan atau ditegur terlebih dahulu bahwa apa yang dia ucapkan tidak benar atau salah.

"Mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," kata dia.

Sebelumnya, anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

(Source: cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar