Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis, 9 Mei 2019.
Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.
Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.
Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, (19/5/2018) lalu.
"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.
Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.
Rasmudasati menjelaskan, Gusnur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian.
"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.
"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.
"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Gus Nur Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar