Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penanganan kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tidak terkait dengan unsur politik. Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir itu ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada politik-politikan di sini. Murni penegakan hukum sesuai dengan fakta hukum," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Jumat, 10 Mei 2019.
Prasetyo mengatakan tak ada yang istimewa pada penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Hanya, sambung Prasetyo, kasus itu kebetulan bersamaan waktunya dengan tahun politik.
Dia juga mengimbau semua pihak berpikir positif dan melihat fakta hukum yang ditemukan penyidik. "Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana, pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar dia.
Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelewengan dana YKUS. Prasetyo memastikan pihaknya bekerja profesional dan objektif.
"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena. Kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," imbuh dia.
Kasus dugaan TPPU YKUS ini ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada akhir 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Bachtiar harusnya diperiksa hari ini untuk didengarkan keterangannya. Namun, lewat penasihat hukumnya, Nasrullah Nasution, Bachtiar menyampaikan ketidakhadiran dirinya. Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada Selasa, 14 Mei 2019 pekan depan.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar