Baca Juga
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas dan pemberian lainnya terkait jabatan.
Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya.
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis surat edaran yang dibagikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar kepada media pada Jumat (17/5/2019).
Bila ASN mendapat parsel berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan menyumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Kemudian ASN wajib melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. UPG punya waktu 30 hari kerja sejak pelaporan untuk meneruskan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Dalam surat tersebut, ASN juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta THR atas nama institusi negara.
ASN pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.
"Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," tulis surat itu.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.
Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).
(cnn/dhf/arh)
Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya.
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis surat edaran yang dibagikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar kepada media pada Jumat (17/5/2019).
Bila ASN mendapat parsel berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan menyumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Kemudian ASN wajib melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. UPG punya waktu 30 hari kerja sejak pelaporan untuk meneruskan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Dalam surat tersebut, ASN juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta THR atas nama institusi negara.
ASN pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.
"Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," tulis surat itu.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.
Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).
(cnn/dhf/arh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar