Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu bisa saja dilakukan di DPR, asal sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun berdasarkan catatan yang ada, pembentukan ini selalu kandas di tengah jalan.
Begitu kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan bahwa pembentukan pansus harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh UU.
"Itu ada mekanisme yang disediakan oleh UU dan aturan yang ada di DPR, jadi harus melalui mekanisme," katanya.
Sesuai dengan UU MD3, pembentukan pansus harus diusulkan oleh setidaknya 25 anggota yang didukung oleh minimal dua fraksi. Setelah melalui beberapa proses, usulan pembentukan pansus pun harus dibawa ke rapat paripurna.
Kemudian semua fraksi akan dimintai pandangan dan persetujuannya terkait kasus yang akan diselidiki. Jika lebih banyak anggota atau fraksi yang menolak, maka sudah pasti pembentukan pansus batal dilakukan.
Bamsoet, sapaan khas Bambang Soesatyo nampaknya tak yakin wacana pembentukan Pansus Pemilu kali ini akan berhasil dilakukan.
"Pengalaman kita berbagai semangat dari pada hak angket segala macam, akhirnya kandas juga," demikian Bamsoet.
(Source: rmol.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar