Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan pihaknya tidak tunduk kepada pihak manapun terkait proses pemilu. Wahyu menegaskan, KPU hanya menjalankan perintah undang-undang dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang meminta BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk menghentikan sistem informasi penghitungan (situng) yang dibuat oleh KPU. Rizieq menilai situng membentuk opini masyarakat terkait kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
"KPU tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya tunduk kepada undang-undang," ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Wahyu, situng hanya merupakan alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat terkait hasil pemilu. Situng, kata dia, bukan hasil resmi KPU karena hasil resmi merupakan rekapitulasi manual yang berjenjang.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Situng merupakan alat bantu. Hasil di Situng juga bukan hasil resmi pemilu 2019," tambah Wahyu.
KPU, kata Wahyu, mengakui adanya kesalahan dalam melakukan entry data C1 ke dalam situng. Namun, kesalahan tersebut bukanlah kecurangan yang dilakukan secara sengaja dan menguntungkan pihak tertentu.
"Kami tidak memungkiri ada sekitar 159 salah entry atau salah input data di Situng, tapi kami pastikan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan. Kami membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di laman KPU yang tidak benar sesuai dengan C1, dipersilakan melaporkan kepada KPU dan akan kita perbaiki," pungkas Wahyu.
(Source: BeritaSatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar