Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Ijtima Ulama III meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Bila pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi maka pemenang Pilpres adalah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah seorang pemateri Ijtima Ulama yang juga Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, layaknya pertandingan tinju, maka kandidat yang tersisa dinyatakan menang. Sebab, kandidat lainnya diberi sanksi didiskualifikasi.
"Saat ada pembatalan keikutsertaan pasangan calon, maka tentu saja calon yang satu lagi ditetapkan sebagai pemenang," ujar Munarman di lokasi Ijtima Ulama, Bogor, Rabu, 1 Mei 2019.
Munarman menyampaikan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memiliki legal standing harus melakukan aduan kecurangan ke Bawaslu supaya strategi ini berjalan. Bawaslu, lantas memberi rekomendasi diskualifikasi kepada KPU saat kecurangan-kecurangan yang diduga dilakukan Jokowi-Ma'ruf terbukti.
"Bawaslu memutuskan, kemudian nanti dieksekusi KPU," ujar Munarman.
Munarman juga mengemukakan, kubu oposisi telah memiliki sejumlah bahan aduan yang bisa membuat Bawaslu menyatakan kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, Munarman belum mau mengungkap bukti-bukti itu.
"Insya Allah kita memiliki bukti tentang itu. Cuma buktinya apa? Nah di sini, itu strategi kita, tidak mungkin kita ungkap. Dan kita sedang terus bekerja mengumpulkan itu," ujar Munarman.
(Source: viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar