Baca Juga
PADANG, BijakNews.Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ir.H.Hendra Irwan Rahim,MM melantik dan mengambil sumpah/janji H.Junaidi Boer, SE sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019 dalam rapat paripurna, Senin (6/5/2019).
Pengambilan sumpah/janji PAW Junaidi Boer sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.13-956 tahun 2019 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tertanggal 5 April 2019, Komi Chaniago, SH, masa jabatan 2014-2019.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dijelaskan, meskipun surat keputusan pemberhentian antar waktu Komi Chaniago dan surat keputusan pengangkatan PAW Junaidi Boer tertanggal 5 April 2019, namun proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu Komi Chaniago telah dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2819. Dengan demikian ketentuan Pasal 114 ayat (7) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah terpenuhi.
Seperti diketahui, Ketentuan Pasal 144 ayat (7) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa PAW anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan.
"Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan, adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu di DPRD," terang Hendra Irwan Rahim.
Pengucapan sumpah/janji PAW Junaidi Boer sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, unsur Forkopimda, para wakil ketua dan anggota DPRD Sumbar, Sekdaprov Alwis dan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, pimpinan parpol serta undangan lainnya.
Selain pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, paripurna DPRD Sumbar juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018.
(mrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar