Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda berinisial EY (25) lantaran diduga menghina dan menyebar fitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
EY menghina Jokowi dengan tuduhan PKI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, EY menghina Jokowi melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan penyamaran nama Egiet Yusatanagi.
“Kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Jokowi adalah PKI,” ungkap Dedi, Kamis, 9 Mei 2019.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan penelidikan dan mendapati pelaku di Tangerang Selatan.
“Kemudian kita amankan di kediaman orang tuanya di Tangsel,” kata Dedi.
Tak hanya menghina Jokowi, Dedi menambahkan, pelaku juga menuduh meninggalnya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu.
“Dia juga menyebar berita bohong tentang meninggalnya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok pendukung 01,” tutur Dedi.
Dari keterangan sementara tersangka EY, ia mendapat berita bohong itu dari pesan Whatsapp dan beberapa portal berita.
“Kemudian ia unggah kembali di akun sosial media miliknya,” jelasnya.
Selain menangkap EY, sejumlah barang bukti diamankan yang diduga untuk menyebar berita hoax.
Yakni satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merk Samsung warna Putih, dua buah akun Facebook dan satu akun Instagram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
(Source: pojoksatu.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar