Baca Juga
SERANG, BijakNews.com -- Polres Serang Kota memburu akun medsos yang menyebarkan hoaks atas kasus pembacokan Ustad Samsudin (44), warga Kampung Keramat RT 02 RW 02, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Dalam akun tersebut pemilik akun menyebutkan pembacokan melibatkan kelompok tertentu.
“Tidak benar, bahwa ustad tersebut diserang kelompok tertentu. Jadi pada masyarakat stop hoaks yah,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira saat ekspose di aula Mapolres Kota Serang, Sabtu, 4 Mei 2019.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan yang terjadi pada Kamis lalu merupakan murni tindakan kriminal. Pihaknya sedang menyelidiki terkait hoaks berita yang berkembang dan cenderung berbau isu SARA.
“Kami selidiki pelaku penyebarnya apabila nanti ada bukti yang kami temukan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penyebaran berita bohong akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya akan membentuk tim khusus dan mengirim bukti rekam jejaknya elektroniknya ke laboratorium forensik Mabes Polri.
“Jika terbukti pelaku penyebar hoax ini sengaja menyebarkan berita tersebut. Maka akan diancam pasal 43 UU ITE. Pidananya kurang lebih 4 tahun penjara,” ujarnya.
(Source: bantennews.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar