Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoax soal server KPU yang berada di Gedung Bareskrim Polri, Gambir.
“Dari hasil investigasi Direktorat Siber, berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Tersangka pertama berinisial SG, yang ditangkap di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. SG memviralkan postingan server KPU berada di Gedung Bareskrim itu melalui jejaring grup WhatsApp bernama kompleks bagurau.
“Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong tersebut dan mempostingnya konten tadi,” ujar Dedi.
Kemudian tersangka kedua melalui akun Facebooknya bernama Anisa Carina, ditangkap di Desa Kerajaan, Jember, Jawa Timur.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukumanya di bawah lima tahun.
“Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun, maka tidak ditahan,” jelas Dedi.
Keduanya, tambah Dedi, hanya berperan sebagai buzzer, sementara kreator atau aktor intelektual yang membuat hoax tersebut kini masih diburu oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
(Source: rmol.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar