Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan pendidikan yang telah diselesaikan dan dirampungkan pembahasannya oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, akhirnya disetujui anggota dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/5/2019).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna menyampaikan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang profesional dan berkualitas di Sumatera Barat, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang Penyelenggaraan pendidikan untuk dapat dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Sesuai dengan tahap pembahasan Ranperda yang diatur dalam tata tertib, Komisi V sebagai komisi terkait telah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan pendidikan dengan OPD terkait.
Terhadap hasil pembahasan Komisi V bersama pemerintah daerah tersebut, sebut Hendra Irwan Rahim, fraksi-fraksi telah memberikan pendapat akhirnya terhadap ranperda dimaksud.
"Pendapat akhir fraksi-fraksi, pada prinsipnya Ranperda Penyelenggaraan pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi. Selanjutnya menjadi bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan pembahasan komisi V," ujarnya.
Begitu juga dengan tahapan pembahasan ranperda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, hasil pembahasan ranperda telah disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi.
"Kemendagri telah mengeluarkan hasil fasilitasi dimaksud dan untuk itu telah dapat dilanjutkan pada tahap penetapan dalam rapat paripurna," tukasnya.
Sebelum Ranperda Penyelenggaraan pendidikan disetujui menjadi Perda, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Penyelenggaraan pendidikan oleh juru bicara Komisi V, Aristo Munandar.
Laporan tersebut memuat latar belakang, tujuan dan substansi ranperda dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar