Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali merazia dan menindak tegas "warung kelambu" (Warkel ) yang memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan ditempatnya di siang hari, Kamis, 9 Mei 2019.
Petugas penegak perda ini menyisir berbagai tempat yang diduga ada "warung kelambu", yakni kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah Kota Padang.
"Kita tidak main-main terhadap warung kelambu ini. Untuk hari ini, seluruhnya yang kita temui kita berikan tindakan tegas dengan membawa kompor dan tabung gas pemilik, sekaligus kami berikan surat imbauan dan panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP," ujar Al Amin, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Dikatakan Al Amin, anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari.
"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan, karena dia sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Setiap yang kita razia, kita pastikan itu ada laporan dari masyarakat dan ingat saya pastikan anggota saya akan terus mengawasi tempat-tempat yang namanya warung kelambu, akan kami tindak tegas," kata Al Amin.
Ia berharap masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa tersebut.
"Mari kita sama-sama jaga Kota Padang tercinta ini," tukuknya.
(by/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar