Baca Juga
PADANG, BijakNews.com --Ketua PWI Sumatera Barat, Heranof Firdaus mengharapkan masyarakat untuk menahan diri sampai batas waktu penghitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai pada 22 Mei 2019.
Pasalnya, kata Heranof, banyak persoalan yang didengar pada Pemilu 2019 ini. Mulai dari hasil rekap yang diperdebatkan, sehingga dua kubu pada Pilpres saling klaim meraih suara terbanyak.
Selain itu, di level KPU Pusat ada protes akibat salah input. Kalau di pusat saja bisa salah input, tentu masyarakat menaruh curiga.
"Soal klaim dan salah input itu biarlah kita serahkan kepada KPU yang bertanggungjawab, masyarakat perlu menahan diri sampai batas waktu penghitungan selesai 22 Mei 2019," ujarnya kepada awak media, Rabu, 1 Mei 2019.
Tak hanya itu, kata Heranof lagi, di level KPPS banyak protes masyarakat dan banyak pula korban yang meninggal dan sakit dari petugas penyelenggara Pemilu.
"Ini keadaan yang sulit dan rumit untuk diselesaikan. Karena itu dibutuhkan profil tokoh-tokoh nasional, elit-elit politik untuk menenangkan publik. Mereka kan punya loyalis dan pendukung, ini yang harus diberi pengertian agar tidak bergejolak dan panas terus," cakapnya.
Dikatakannya, asas pemilu jujur dan adil menjadi relatif dalam kontestasi politik. Bagi yang kalah akan menyatakan tidak jujur dan tidak adil. Bagi yang menang akan mengataan jujur dan adil.
"Bila terjadi kecurangan dengan bukti-bukti yang kuat, bisa dilanjutkan ke jalur hukum. Sengketa Pemilu sudah biasa kita dengar diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Indonesia sudah punya semua instrumen hukum yang diperlukan dalam sengketa Pemilu," jelasnya.
(by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar