Baca Juga
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, membongkar satu unit bangunan semi permanen yang dikategorikan sebagai bangunan liar (bangli) di Jalan Bagindo Aziz chan By Pass, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang, tepatnya belakang kantor Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang
Diduga, bangunan semi permanen tersebut sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 02 Tahun 2007 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah Kota Padang, akan membangun jalan di lokasi tersebut dan mengenai bangunan milik Wartini ini. Agar pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan, tentu bangunan rumah ini segera dilakukan pembongkarannya," kata Kasat Pol PP Al Amin, melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman saat dikonfirmasi awak media di lapangan. Senin (17/6/2019).
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan atas nama Wartini yang kerap disapa "Mak War" tersebut, meminta kepada petugas untuk memberikan kelonggaran waktu agar dirinya bisa memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang sudah disediakan.
"Agiah lah waktu agak tigo hari atau sampai saminggu pak, karano tampek awak tu sadang dalam pembangunan pak, alun salasai lai. (Ind: berikan saya waktu tiga hari hingga satu minggu pak, karna tempat saya itu sedang dalam pembangunan pak, belum selesai,-red)," kata Mak War kepada petugas.
Saat dikonfirmasi tentang harapan Mak War tersebut, Kabid Tibumtranmas Erios Rahman menjelaskan, petugas bukan tidak memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik. Jelas sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan surat pemberitahuan, surat teguran serta surat perintah bongkar sendiri selama tiga kali dua puluh empat jam yang mana surat tersebut jatuh pada hari Minggu (16/6/2019) kemarin.
"Sudah kita berikan kelonggaran waktu, sekarang minta lagi, Saat kita sampai ke lokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya. Dalam upaya penegakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kita bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya dan membantu untuk membongkar bangunannya tersebut, agar pelaksanaan pembangunan jalan ke sana segera dilaksanakan dan tidak ada kendala lagi dengan bangunan ini," ucap Erios.
Berkat kerja sama antara pemilik bangunan dan petugas, pembongkaran bangunan tersebut berjalan aman dan lancar.
Diduga, bangunan semi permanen tersebut sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 02 Tahun 2007 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah Kota Padang, akan membangun jalan di lokasi tersebut dan mengenai bangunan milik Wartini ini. Agar pekerjaan pembangunan jalan bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan, tentu bangunan rumah ini segera dilakukan pembongkarannya," kata Kasat Pol PP Al Amin, melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman saat dikonfirmasi awak media di lapangan. Senin (17/6/2019).
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan atas nama Wartini yang kerap disapa "Mak War" tersebut, meminta kepada petugas untuk memberikan kelonggaran waktu agar dirinya bisa memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang sudah disediakan.
"Agiah lah waktu agak tigo hari atau sampai saminggu pak, karano tampek awak tu sadang dalam pembangunan pak, alun salasai lai. (Ind: berikan saya waktu tiga hari hingga satu minggu pak, karna tempat saya itu sedang dalam pembangunan pak, belum selesai,-red)," kata Mak War kepada petugas.
Saat dikonfirmasi tentang harapan Mak War tersebut, Kabid Tibumtranmas Erios Rahman menjelaskan, petugas bukan tidak memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik. Jelas sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan surat pemberitahuan, surat teguran serta surat perintah bongkar sendiri selama tiga kali dua puluh empat jam yang mana surat tersebut jatuh pada hari Minggu (16/6/2019) kemarin.
"Sudah kita berikan kelonggaran waktu, sekarang minta lagi, Saat kita sampai ke lokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya. Dalam upaya penegakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku, terpaksa kita bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya dan membantu untuk membongkar bangunannya tersebut, agar pelaksanaan pembangunan jalan ke sana segera dilaksanakan dan tidak ada kendala lagi dengan bangunan ini," ucap Erios.
Berkat kerja sama antara pemilik bangunan dan petugas, pembongkaran bangunan tersebut berjalan aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar