Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan alasan batal menurunkan tarif ojek online (ojol) dan melarang diskon atau promo ojol. Salah satunya, lantaran tak memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Kemenhub berencana menurunkan tarif jarak dekat (flag fall) ojol dan melarang penerapan diskon untuk semua jenis transportasi online, baik untuk jenis taksi online maupun ojol. Hal tersebut semula akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pembatalan larangan atau penghapusan diskon tarif ojol dilakukan karena pihaknya ternyata tak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. Kewenangan mengatur berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Aturan itu (semula) rencananya di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU, diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, (kami) tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami," ujar Budi kepada media ini Rabu (13/6).
Ia menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif ojol sebelum Lebaran 2019 lalu. Hasilnya, KPPU menyatakan bahwa rezim angkutan umum tidak mengenal diskon, tetapi hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana diatur oleh Kemenhub. Dilansir dari CNN indonesia.com
Bahkan, lanjutnya, KPPU menyampaikan kalau ada potensi persaingan tidak sehat akibat diskon tidak boleh dibiarkan. Namun, ia menyatakan pengaturan diskon itu merupakan wewenang KPPU.
"Kalau bicara diskon kami terlampau jauh dari kewenangan KPPU. Kalau dari keduanya ada yang tidak fair dari persaingan usaha, nanti KPPU yang akan semprit," ungkapnya.
Sementara terkait penurunan tarif, menurut dia, pihaknya akan terlebih dulu menunggu hasil evaluasi saat pemberlakuan tarif telah resmi. Saat ini, uji coba tarif ojol masih dilakukan hingga ada kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan ojol kapan tarif diberlakukan resmi.
Aturan terkait tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang mulai dilakukan uji coba per 1 Mei 2019 silam.
"Regulasi ini belum dilaksanakan, baru uji coba di lima kota," jelasnya.
Berbanding dengan rencana sebelumnya, menurut dia, belum ada rencana menaikkan ataupun menurunkan tarif ojol. Namun, dalam survei awal pada masa uji coba beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan sebagian masyarakat kurang puas terhadap pengaturan tarif terendah ojol.
"Tapi kan kami tidak langsung, ya sudah kami ubah, tidak mungkin dong tanpa melibatkan para pengemudi," ujarnya.
Ia melanjutkan setelah masa uji coba selesai dan regulasi itu diberlakukan, maka Kemenhub memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi terkait implementasinya di lapangan usai tiga bulan.
"Setelah dilaksanakan tiga bulan dalam regulasi (Kepmenhub 348) itu kami boleh melakukan pertimbangan diteruskan, diubah, atau tidak. Itu semua ada dalam regulasi tiga bulan setelah dilaksanakan, ini kan belum dilaksanakan," katanya.
Ia menuturkan evaluasi akan didasarkan pada hasil survei dalam tiga bulan penerapan aturan tarif ojol secara resmi di lapangan. Jika ada perubahan, ia menegaskan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan ojol termasuk di antaranya pengemudi, aplikator, kementerian, dan lembaga-lembaga terkait.
Rencananya, ia akan bertemu dengan pengemudi dan aplikator hari ini guna membahas hasil uji coba penerapan tarif baru di lapangan.
"Kalau misalnya nanti kami besok (hari ini) bertemu, sudah langsung ngobrol dengan semuanya, lalu oke laksanakan maka langsung kami laksanakan. Jadi mungkin setelah itu (berlaku) baru tiga bulan kami lakukan pengujian kembali," tuturnya. (*/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar