Breaking

Selasa, 25 Juni 2019

Dewan Beri Rangkuman 4 Poin Penting Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2018

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat merangkum empat poin penting terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, sebelum Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2018, perlu disampaikan beberapa rangkuman terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada APBD Tahun 2018. 

Hal itu diungkapkannya saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan, keempat poin tersebut, yakni pertama, bahwa secara umum realisasi pengelolaan APBD Tahun 2018, khususnya pendapatan daerah, telah berjalan dengan balk, dimana realisasi pendapatan daerah sampai akhir tahun 2018 berjumlah Rp. 6.292.287.631.025,90,- atau 97,34 persen.

Sedangkan realisasi belanja daerah masih belum maksimal, dimana sampai akhir tahun 2018, yang dapat direalisasikan hanya Rp.6.267.376.231.091,09,- atau 90,89 persen, sehingga terdapat sisa belanja yang cukup besar yaitu Rp.628.273.441.054,68,-.

"Ini tentu perlu menjadi catatan bagi pemerintah daerah, OPD dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja pengelolaan belanja daerah di masa datang," ujar Hendra. 

Kedua, dari aspek akuntabilitas, kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, telah cukup baik, dimana hasil opini BPK terhadap LPKD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018, adalah “Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP). 

"Meskipun telah memperoleh opini WTP, akan tetapi masih terdapat beberapa kekurangan dan parmasalahan. Hal ini dapat kita lihat dari hasil audit BPK, dimana masih terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak mencapai sasaran, tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Ketiga, permasalahan dan kelemahan yang terjadi dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, secara umum masih sama dengan permasalahan tahun-tahun sebelumnya. Seperti target PAD khususnya pajak daerah lebih rendah dari potensi, sehingga realisasinya selalu di atas 100 persen. Kemudian, sisa belanja pegawai yang cukup besar, lemahnya pengawasan yang berdampak hasil pelaksanaan kegiatan tidak sesuai sasaran, usulan kegiatan fisik pada Perubahan APBD dan lambatnya proses tender kegiatan.

"Terus berulangnya permasalahan yang sama, menunjukkan Pemerintah Daerah dan OPD terkait, belum sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD terhadap peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah," tegas Hendra. 

Keempat, realisasi belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan Nagari/Desa, sangat rendah sekali yaitu sebesar 4,87 persen. Padahal kegiatan tersebut, sangat bermanfaat dan diharapkan sekali oleh masyarakat di daerah kabupaten/kota. 

"Untuk itu, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menampung kembali kegiatan yang tidak dapat direalisasikan tersebut, pada Perubahan APBD tahun 2019 dan bersungguh-sungguh untuk merealisasikan kegiatan tersebut," tegas Hendra kembali. (uki) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar