Baca Juga
PADANG -- Sebanyak 73 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang menerima materi manasik tentang hak dan kewajiban jemaah haji dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, drs H Marjanis, M.Pd, bertempat di Masjid Ihsan Bandar Buat, Senin (24/6/2019)
“Tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai ajaran Islam”, ucap Marjanis.
Kakankemenag secara jelas menyampaikan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban yang akan diterima serta dijalankan oleh setiap jemaah haji, mulai dari persiapan berangkat di tanah air, di embarkasi, pemberangkatan, seama di Arab Saudi sampai dengan pemulangan kembali ke tanah air.
“Salah satu hak yang diterima setiap jemaah haji di tanah air selama menunggu waktu pemberangkatan, yaitu menerima pembinaaan dari narasumber yang berkompeten saat manasik yang diselenggarakan Kantor Kemenag kabupaten/kota dan manasik KUA kecamatan”, ungkap pria yang telah memiliki sertifikat pembimbing haji ini.
Selain itu ia juga menerangkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan yang memadai juga diterima oleh setiap jemaah haji baik selama di tanah air, perjalanan, maupun di Arab Saudi.
“Salah satu kewajiban jemaah haji yaitu mematuhi segala regulasi, tata tertib dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama penyelenggaran ibadah haji”, tutur H Marjanis.
Hamdani selaku Kepala KUA menyatakan bahwa Manasik Haji Kecamatan Lubuk Kilangan diselenggarakan selama delapan hari mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juli 2019.
(rel/ede)
“Tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai ajaran Islam”, ucap Marjanis.
Kakankemenag secara jelas menyampaikan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban yang akan diterima serta dijalankan oleh setiap jemaah haji, mulai dari persiapan berangkat di tanah air, di embarkasi, pemberangkatan, seama di Arab Saudi sampai dengan pemulangan kembali ke tanah air.
“Salah satu hak yang diterima setiap jemaah haji di tanah air selama menunggu waktu pemberangkatan, yaitu menerima pembinaaan dari narasumber yang berkompeten saat manasik yang diselenggarakan Kantor Kemenag kabupaten/kota dan manasik KUA kecamatan”, ungkap pria yang telah memiliki sertifikat pembimbing haji ini.
Selain itu ia juga menerangkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan yang memadai juga diterima oleh setiap jemaah haji baik selama di tanah air, perjalanan, maupun di Arab Saudi.
“Salah satu kewajiban jemaah haji yaitu mematuhi segala regulasi, tata tertib dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama penyelenggaran ibadah haji”, tutur H Marjanis.
Hamdani selaku Kepala KUA menyatakan bahwa Manasik Haji Kecamatan Lubuk Kilangan diselenggarakan selama delapan hari mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juli 2019.
(rel/ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar