Baca Juga
f.dok.kabartoday.com |
Salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kesaksian Iwan dalam video testimoninya soal ancanam pembunuhan yang diputar saat rilis di Kemenkopolhukam sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
"Makanya kami mau melaporkan saudara Iwan, karena telah melanggar pasal 55 dan 317 KUHP,” kata Pitra kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Rencananya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Tonin Tachta, Pitra Romadoni, Julianta Sembiring, Muhamad Yuntri dan Hugo itu bakal mendatangi Bareskrim pukul 11.00 siang ini.
Adapun dalam testimoninya, Iwan mengaku mendapat uang dari Kivlan Zen untuk membunuh sejumlah orang yang ditargetkan.
Sumber: rmol.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar