Breaking

Rabu, 12 Juni 2019

RI Tak Mampu Sendiri Kejar Pajak Google Cs

Baca Juga




JAKARTA, BijakNews.com -- Mengejar pajak perusahaan teknologi raksasa dunia seperti Google, Facebook, dan sejenisnya menjadi tantangan besar bagi pemerintah seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi digital yang menghapus kehadiran fisik suatu perusahaan (permanent establishment) membuat pemungutan pajak semakin sulit dan menantang.

Sistem yang ada saat ini memungkinkan perusahaan berbasis internet mendirikan kantor pusatnya di negara yang memiliki tarif pajak rendah. Padahal, keuntungan perusahaan berasal dari negara lain. Salah satunya, iklan pada situs yang bisa diakses dari seluruh penjuru dunia.

Belum banyak negara yang berhasil menuntut hak penerimaan pajak dari perusahaan raksasa internet itu. Salah satu negara yang berhasil adalah Inggris yang bisa membuat Google membayar 130 juta poundsterling atau lebih dari Rp2 triliun atas utang pajak sejak 2005 hingga 2016 silam. Upaya penyelidikannya memakan waktu hingga 6 tahun, menggunakan data penjualan yang tak bisa dibantah.

Google mendapatkan pemasukan iklanonline dari seluruh dunia. Sejumlah media internasional melaporkan nilai penjualan Google di Inggris pada 2013 saja mencapai 3,8 miliar poundsterling. Namun, pajak yang dibayarkan hanya 20,4 juta poundsterling. Hal ini bisa terjadi karena Google mengalihkan pendapatan ke kantor pusatnya di Irlandia yang merupakan negara surga pajak.

Tercatat Google hanya membayar pajak 20,4 juta poundsterling pada 2013, sedangkan nilai penjualannya di Inggris kala itu disinyalir mencapai 3,8 miliar poundsterling. Pada akhirnya, selain membayar utang, Google juga bersedia mengubah sistem akuntansinya agar proporsi aktivitas penjualan di Inggris bisa lebih tinggi dibanding di Irlandia.


Namun, belum semua negara berhasil seperti Inggris. Pada awal tahun ini, Reuters memberitakan Google melakukan peralihan keuntungan 2017 senilai 19,9 miliar euro atas operasionalnya di Belanda ke sebuah perusahaan cangkang di Bermuda.

Indonesia sendiri tak tinggal diam dengan aksi Google untuk 'mengelabui' perpajakan. Pada 1 April 2019 lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Beleid tersebut mengatur mengenai kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital. Dalam hal ini, perusahaan teknologi asing itu harus mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki nomor pokok wajib pajak.

Indonesia menyambut hasil pertemuan tingkat menteri keuangan negara G20 yang digelar pada akhir pekan lalu di Fukuoka, Jepang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan negara-negara besar dunia itu sepakat untuk menyusun suatu prinsip dan kerangka pemajakan internasional yang dapat memerangi penghindaran pajak dan mampu menghadapi perubahan model bisnis yang menyebabkan erosi basis perpajakan di seluruh dunia.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah upaya untuk meningkatkan transparansi perpajakan demi memperkecil potensi penghindaran pajak. Sesuai namanya, negara-negara yang menyetujui untuk mengadopsi kerangka tersebut nantinya dapat melakukan tukar menukar data pajak wajib pajak antar negara, tidak hanya informasi mengenai kekayaan yang disimpan di suatu negara tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan setiap negara memiliki kepentingan untuk mengamankan basis pajaknya. Upaya itu tidak mudah, mengingat saat ini masih ada peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

"Kalau negara saya bisa punya akses kepada data pajak negara lain dan negara lain bisa punya akses data pajak ke negara saya maka itu akan membuat masing-masing otoritas pajak menjadi lebih solid," ujar Suahasil , Selasa (11/6). Dilansir dari CNN indonesia. Com.
Transparansi, lanjut Suahasil, memiliki dimensi yang luas. Salah satu dimensinya adalah melakukan pertukaran data wajib pajak warga negaranya masing-masing sehingga informasi otoritas pajak lengkap dan yang komprehensif. Karena pertukaran sifatnya timbal balik.

"Misalnya, Indonesia dalam pertukaran data dengan Eropa bilang 'Warga Negara Indonesia yang tinggal di Eropa siapa saja? Ini kami punya daftarnya. Boleh minta datanya?' Sebaliknya, Eropa juga boleh meminta data warganya yang tinggal di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suahasil, tantangan terbesar dari upaya peningkatan transparansi adalah membuat seluruh negara ikut berpartisipasi dalam kesepakatan yang bersifat multilateral itu. Jika satu negara tidak ikut maka ia bisa menjadi 'penumpang gratis' (free rider) dari kesepakatan yang ada.

Selanjutnya, transparansi perpajakan juga mencakup transparansi dalam hal pemberian insentif perpajakan.

"Masing-masing negara biasanya senang memberikan insentif. Pemberian insentif boleh tetapi transparan dong," ujarnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu menjaga kepercayaan wajib pajak. Mulai dari keamanan data yang dipertukarkan hingga pertanggungjawaban penggunaan pajak untuk belanja negara yang bermanfaat.


Melihat perkembangan itu, ke depan akan semakin sulit bagi masyarakat untuk melakukan penghindaran pajak.

"Lebih baik deklarasikan (keuntungan dan harta) dengan baik kemudian kami akan pastikan kalau wajib pajak bayar pajak kami akan menggunakan uang itu dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pengamat Perpajakan DDTC Bawano Kristiaji mengungkapkan dalam pertemuan G20 pekan lalu, transparansi disebut sebagai kunci penting dalam pemajakan ekonomi digital dan kepastian dalam sistem pajak.

"Dalam hal mencegah penghindaran pajak, serta menjadi pembayaran pajak yang lebih adil dari perusahaan digital, transparansi khususnya pertukaran informasi bisa menjamin efektivitas dari model yang baru," ujar Bawono.

Selain itu, dalam konteks kepastian dalam sistem pajak, pertukaran informasi dan transparansi di bidang pajak memungkinkan upaya pencegahan sengketa pajak secara lebih baik.

Dalam meningkatkan transparansi, isu keamanan juga menjadi perhatian. Pertukaran informasi saat ini memang banyak dikaitkan dengan keamanan data dan perlindungan hak-hak wajib pajak. Masalah ini sudah ditekankan melalui Forum Global Terkait Transparansi dan Pertukaran Informasi Untuk Kepentingan Perpajakan yang dipayungi oleh OECD.

"Misalkan, dengan adanya panduan dan format khusus," ujarnya.

Persoalan global memang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dengan transparansi yang meningkat, kerahasiaan data pajak bukan lagi menjadi fitur daya saing suatu negara.

"Tarif pajak rendah atau prefential tax regime tidak mungkin bisa dicegah karena kebijakan fiskal masing-masing negara merupakan hak kedaulatan masing-masing. Yang bisa dicegah, adalah kerahasiaanya," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan perjalanan inisiatif untuk meningkatkan transparansi perpajakan masih panjang dan berliku.

Bagi Indonesia, peningkatan transparansi akan menguntungkan karena kepatuhan pajaknya masih rendah. Namun, masing-setiap negara pasti memiliki kepentingan masing-masing.

Jika tidak hati-hati, menurut Yustinus, bisa terjadi peralihan permanen dana-dana dari luar negeri karena Indonesia ikut inisiatif. Akibatnya, negara lain yang tidak ikut inisiatif akan diuntungkan. Terlebih, suatu negara pasti akan mempertimbangkan kepentingan dan kedaulatannya sebelum mengadopsi suatu inisiatif tertentu.

Oleh karenanya, lanjut Yustinus, perlu strategi dan perlakukan khusus. Misalnya, pemberlakukan amnesti pajak bagi wajib pajak.

"Lebih dari itu, instrumen investasi dan perlindungan hukum yang baik sehingga dana bisa terepatriasi dan transparan," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan prinsip dan kerangka transparansi perpajakan global tersebut masih terus dibahas untuk menemukan suatu model yang tepat dan dapat diadopsi secara universal. Namun, negara-negara G20 ingin pada pertemuan tahun depan di Arab Saudi, prinsip dan kerangka tersebut sudah tersusun dan bisa disepakati.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa fenomena pemungutan pajak secara global merupakan hal yang sangat pelik tetapi ada harapan untuk kerja sama yang semakin baik," pungkasnya. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar