Breaking

Selasa, 18 Juni 2019

Terganjal Pergub, Sumbar Telat Buka Pendaftaran PPDB SMA/SMK

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Sejumlah daerah di Indonesia sudah memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020. Namun di Sumatera Barat masih belum juga dilaksanakan.

Hal tersebut membuat orangtua siswa bertanya-tanya. Malahan, sejumlah orangtua siswa yang sengaja datang ke sekolah, tidak mendapatkan jawaban pasti.

Di depan pintu gerbang sekolah SMA 2 Padang bahkan ditulis pengumuman bahwa informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum ada.

"Saya heran, di sini masih belum juga mulai pendaftaran. Sementara saya lihat dan baca berita di daerah lain sudah mulai," kata Gusnul, orangtua siswa yang kecewa setelah mengunjungi SMA 2 Padang, Selasa (18/6/2019).

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia yang dihubungi terpisah mengakui saat ini pihaknya belum mengeluarkan pengumuman tentang PPDB karena masih menunggu peraturan gubernur yang mengaturnya.

"Pergubnya masih difasilitasi di Kementerian Pendidikan. Dalam beberapa hari ini akan segera keluar," kata Bustavidia.

Ia menyadari orangtua siswa akan mempertanyakan hal tersebut karena sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai membuka pendaftaran.

"Wajar orangtua risau. Tapi tak perlu kuatir karena dalam beberapa hari ini keluar Pergubnya," ujarnya.

Ombudsman: Lamban

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai Dinas Pendidikan setempat terlalu lamban dalam melaksanakan PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020 karena seharusnya sudah bisa dimulai Mei.

"Daerah lain sudah mulai, Sumbar masih menunggu Pergub juga. Padahal Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB sudah keluar Desember 2018 lalu," kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar Adel Wahidi.

Adel menilai Pergub itu terganjal pada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga karena substansinya banyak yang bertabrakan dengan Permendikbud No. 51/2018.

Adel menyebut pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan hal itu kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan berharap ada usaha untuk menyesuaikan Pergub itu dengan Sistem Zonasi sesuai aturan. 

"Permendikbud itu jelas tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja. Semua sekolah sama, tidak ada yang favorit. Sistem itu dinilai juga bisa mencegah siswa titipan, jual beli kursi dan pungli," katanya, seperti dilansir dari kompas.com.

(kpc/pep/lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar