Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan terus menggali potensi-potensi pajak dan retribusi di Kota Padang, salah satunya pajak kuliner malam.
"Banyak potensi pajak dan retribusi yang masih belum terjamah selama ini. Seperti kuliner malam yang bisa dikenakan pajak yang tentunya berdampak kepada pendapatan daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang, Alfiadi, Kamis, 11 Juli 2019.
Contohnya saja, kata Alfiadi, untuk daerah Jati, Padang Timur pihaknya menemukan 154 pedagang kuliner malam. Dari 154 pedagang ini ada 64 yang merupakan wajib pajak.
Selain itu, sambungnya, pihaknya sudah turun ke beberapa lokasi lainnya di Kota Padang seperti Padang Barat dan Kuranji untuk mencari pedagang kuliner malam yang berpotensi untuk pajak. Sebelum menentukan pedagang kuliner malam tersebut adalah objek wajib pajak, pihaknya akan melakukan uji petik terlebih dahulu.
“Kami tidak asal menentukan saja, tidak mungkin yang mempunyai omzet kecil akan kami jadikan objek pajak pula. Kami bekerja sesuai dengan aturan, dari aturan itu, bagi pedagang yang mempunyai omzet Rp5 juta dalam sebulan sudah bisa menjadi objek wajib pajak,” katanya.
Ia mengatakan, hal yang dilakukan Pemko Padang ini sebenarnya tidak memberatkan pedagang kuliner malam dan tidak akan mengganggu omzet dari pedagang. Sebab, pajak tersebut berasal dari masyarakat yang belanja atau membeli makanan.
“Kalau biasanya dia menjual nasi goreng Rp10 ribu, jadi dengan wajib pajak tersebut harganya menjadi Rp11 ribu yang mana Rp1.000 itu merupakan hak Pemko Padang,” sebutnya.
(Asa/Charlie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar