Baca Juga
PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengamankan dua orang pria sekaligus menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 6,8 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau. Sabu yang disita dari dua lokasi berbeda itu merupakan yang terbesar bagi Polda Sumbar dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kesempatan konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun memaparkan bahwa penangkapan pertama dilakukan petugas Senin (1/7/2019) dinihari sekitar pukul 05.45 WIB di pinggir jalan Soekarno Hatta Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Dijelaskan Ma'mun, beberapa waktu ini pihaknya rutin menggelar patroli di wilayah perbatasan. Dinihari itu, personil melihat sekelebatan sepeda motor melaju cukup kencang dari Provinsi Riau. Merasa curiga, personil berupaya membuntuti. Setiba di Payakumbuh, personil menyetop sepeda motor yang dikendarai seorang pria berinisal "OF" (27).
Menurut Ma'mun, pihaknya sudah merasa curiga begitu melihat sepeda motor melaju cukup kencang di kawasan Pangkalan, Limapuluh Kota. Begitu dilakukan pemeriksaan terhadap OF, petugas mendapati dua paket sabu yang sengaja dibungkus plastik bening di dalam tas warga Pakan Kurai Guguak Panjang Kota Bukittinggi tersebut.
"Setelah ditimbang, dua paket sabu itu beratnya 1,99 kilogram," ungkap Ma'mum.
Langkah lanjut, pihaknya terus mendalami keterangan OF termasuk informasi ihwal sumber sabu itu. "Setelah diinterogasi, OF mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya di Pekanbaru," papar Ma'mum yang dalam kesempatan konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi dan Wadir Resnarkoba, Rudi Yulianto.
Berbekal informasi dari tersangka OF, pada hari itu juga tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan perburuan terhadap warga Pekanbaru berinisial "JM" (29). Pria itu dibekuk di kediamannya Jalan Teratai Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin (1/7/2019). Dari tersangka JM, didapati sabu seberat 4,838 kilogram.
"Dalam pemeriksaan terhadap JM, didapati sabu dalam jumlah cukup banyak, yang disimpan di dalam tas. Sabu seberat hampir 5 kilogram itu dibungkus, terbagi dalam bentuk lima paket besar," urainya.
Meski sudah mendapatkan dua pelaku, saat ini pihak Ditresnarkoba Polda Sumbar terus melakukan pengembangan atas pengungkapan yang dilakukan personil.
"Dari kedua tersangka kami terus melakukan pendalaman, termasuk sumber, wilayah edar dan juga jaringan sindikat narkoba ini. Walaupun ini tangkapan yang besar, namun dikretahui bahwa Sumbar bukanlah daerah tujuan peredaran barang haram tersebut. Sumbar namun hanya sebagai tempat persinggahan," ujarnya.
Ma'mun mengatakan, atas perbuatannya, kepada para tersangka akan dikenakan berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kemudian, untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di Sumbar, kepolisian Indonesia bersama kepolisian Malaysia dan Singapura dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan guna membahas peredaran narkoba di tiga negara tersebut.
(ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar