Breaking

Jumat, 05 Juli 2019

Terkait Pembentukan PT Sumbar Energi, DPRD Rangkum Empat Poin Penting Pandangan Umum Fraksi

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Mengingat pentingnya pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi dalam upaya mendorong penerimaan daerah, maka cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terkait dengan latarbelakang, substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan PT Sumbar Energi.

"Pada rapat paripurna kemarin, (4/7), fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum fraksinya dengan mengemukakan berbagai pertanyaan, tanggapan dan masukan terhadap Ranperda dimaksud," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna beragendakan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT Sumbar Energi, Jum'at (5/7/2019).

Arkadius juga menyampaikan, dari pandangan umum tersebut, maka secara umum dapat dikemukakan beberapa hal penting sebagai rangkuman atas pertanyaan, tanggapan dan masukan fraksi-fraksi. 

Beberapa hal penting tersebut diantaranya, pertama,Mengapa Pemerintah Daerah terlambat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan PT Sumbar Energi, serta ada antisipasi yang akan dilakukan apabila pembentukan perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, BUMD-BUMD milik pemerintah daerah yang ada saat ini, kinerjanya masih rendah dan tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan. Terhadap kondisi tersebut, apa upaya dari pemerintah daerah agar Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi ini, kondisinya tidak sama dengan BUMD lainnya. 

Ketiga, Apakah lahan masyarakat yang terpakai untuk kegiatan eksploitasi oleh PT. RBBE, sudah dibebaskan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. 
Keempat, Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian terhadap perkiraan penerimaan yang diperoleh dengan kewajiban penyertaan modal untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut. 

"Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam tata tertib terhadap pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akan diberikan pula jawaban oleh gubernur dalam rapat paripurna kali ini," tukasnya. 

Turut hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait serta undangan lainnya. Sementara Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Setdaprov Devi Kurnia. 

Interupsi Ketidakhadiran Gubernur

Belum beberapa lama jalannya rapat paripurna, salah seorang anggota dewan, Afrizal langsung melakukan interupsi.

Politisi Partai Golkar ini menyoroti absennya gubernur dalam beberapa kali pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumbar. 

Dari informasi yang diterima, sebutnya, ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna terkait kepergian gubernur ke luar negeri. "Jalan-jalan" ini perlu menjadi perhatian bersama, apa dampaknya bagi Sumbar," cecar Afrizal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Arkadius menyebutkan, keberadaan gubernur di luar negeri dalam rangka mengikuti rangkaian kegiatan di Azerbaijan. 

"Selanjutnya kami persilahkan Asisten I Setdaprov untuk menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT Sumbar Energi," tukasnya. (uki) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar