Baca Juga
PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (8/7/2019).
Dalam penyampaiannya Hendri Septa menyebutkan, penyusunan KUA tahun 2020 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2020, dan akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2020.
"KUA dan PPAS yang kami sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya. Dan hal ini sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020," jelasnya.
Lebih lanjut Wawako menyampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2020 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
"Semuanya dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2020. Selain itu berpedoman kepada RPJMD Teknokratik Kota Padang 2019-2024 dengan visi Kota Padang "Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing". Visi tersebut dijabarkan ke dalam 7 misi," paparnya.
Ditambahkannya lagi, bertolak dari visi dan misi tersebut maka tema RKPD tahun 2020 adalah penyediaan infrastruktur kota dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dijabarkan ke dalam sembilan prooritas pembangunan Kota Padang.
"Jadi demikian pokok-pokok arah KUA PPAS APBD Kota Padang tahun 2020. Kami tentu berharap, apa yang telah disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dimana kami menyadari apa yang disampaikan masih belum sempurna dan masih terdalat kelemahan. Oleh karena itu, perlu kita bahas bersama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," tukuknya mengakhiri.
(rel/ede)
Dalam penyampaiannya Hendri Septa menyebutkan, penyusunan KUA tahun 2020 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2020, dan akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2020.
"KUA dan PPAS yang kami sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya. Dan hal ini sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020," jelasnya.
Lebih lanjut Wawako menyampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2020 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
"Semuanya dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2020. Selain itu berpedoman kepada RPJMD Teknokratik Kota Padang 2019-2024 dengan visi Kota Padang "Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing". Visi tersebut dijabarkan ke dalam 7 misi," paparnya.
Ditambahkannya lagi, bertolak dari visi dan misi tersebut maka tema RKPD tahun 2020 adalah penyediaan infrastruktur kota dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dijabarkan ke dalam sembilan prooritas pembangunan Kota Padang.
"Jadi demikian pokok-pokok arah KUA PPAS APBD Kota Padang tahun 2020. Kami tentu berharap, apa yang telah disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dimana kami menyadari apa yang disampaikan masih belum sempurna dan masih terdalat kelemahan. Oleh karena itu, perlu kita bahas bersama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," tukuknya mengakhiri.
(rel/ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar