Baca Juga
PADANG -- Direktorat Jendral Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) melakukan kajian rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Kajian dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai 1 Agustus hingga 3 Agustus 2019.
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini melibatkan sejumlah stakeholder baik dari Jakarta maupun di Sumatera Barat.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui pers relis Humas Kemendagri, Jumat (2/8/2019), memaparkan, Pilkada serentak tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada tanggal 23 September 2020.
Tentang Akmal Malik: https://otda.kemendagri.go.id/profil-pimpinan/profil-pemimpin-9/
Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. “Terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Akmal.
Pilkada serentak tahun 2020 yang segera digelar kembali, menurut Akmal, akan menguji kemampuan publik dalam memilih Kepala Daerah secara demokratis. Diantaranya terlihat dari pilihan publik yang lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasional ketimbang latar belakang primordial dari calon pemimpin daerahnya.
“Pilihan rasional publik itu berkaitan dengan tugas kepala daerah yang harus melayani semua kelompok ketimbang kepentingan kelompok atau etnis tertentu,” timpalnya.
Ia mengingatkan juga bahwa yang patut dicermati dari para calon kepala daerah adalah bahwa publik berharap pelaksanaan Pilkada tak hanya jujur dan adil tetapi juga mampu menghadirkan pemimpin yang memenuhi kepentingan publik.
“Kepala Daerah terpilih ke depan diharapkan dapat membenahi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, mengeluarkan kebijakan pro rakyat untuk petani, buruh, pedagang kecil, dan usaha kecil menengah,” ungkap Akmal seraya menambahkan, “Selain itu memperbaiki infrastruktur dan memberantas korupsi dikalangan birokrasi.”
Keinginan publik mendapatkan Kepala Daerah yang melayani masyarakat tentu juga akan sangat bergantung pada para pemilih. Apakah mereka akan dengan mudah tergoda iming-iming materi, tarikan emosional primordial ataupun memperteguh pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya.
Sumber: Pers Relis Humas Kemendagri/Icha
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini melibatkan sejumlah stakeholder baik dari Jakarta maupun di Sumatera Barat.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui pers relis Humas Kemendagri, Jumat (2/8/2019), memaparkan, Pilkada serentak tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada tanggal 23 September 2020.
Tentang Akmal Malik: https://otda.kemendagri.go.id/profil-pimpinan/profil-pemimpin-9/
Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. “Terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Akmal.
Pilkada serentak tahun 2020 yang segera digelar kembali, menurut Akmal, akan menguji kemampuan publik dalam memilih Kepala Daerah secara demokratis. Diantaranya terlihat dari pilihan publik yang lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasional ketimbang latar belakang primordial dari calon pemimpin daerahnya.
“Pilihan rasional publik itu berkaitan dengan tugas kepala daerah yang harus melayani semua kelompok ketimbang kepentingan kelompok atau etnis tertentu,” timpalnya.
Ia mengingatkan juga bahwa yang patut dicermati dari para calon kepala daerah adalah bahwa publik berharap pelaksanaan Pilkada tak hanya jujur dan adil tetapi juga mampu menghadirkan pemimpin yang memenuhi kepentingan publik.
“Kepala Daerah terpilih ke depan diharapkan dapat membenahi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, mengeluarkan kebijakan pro rakyat untuk petani, buruh, pedagang kecil, dan usaha kecil menengah,” ungkap Akmal seraya menambahkan, “Selain itu memperbaiki infrastruktur dan memberantas korupsi dikalangan birokrasi.”
Keinginan publik mendapatkan Kepala Daerah yang melayani masyarakat tentu juga akan sangat bergantung pada para pemilih. Apakah mereka akan dengan mudah tergoda iming-iming materi, tarikan emosional primordial ataupun memperteguh pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya.
Sumber: Pers Relis Humas Kemendagri/Icha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar