Breaking

Rabu, 07 Agustus 2019

DPRD Sumbar Sahkan Perda, Pemberian Prioritas Tenaga Kerja Lokal Dihapus

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD dalam pembuatan produk hukum daerah dengan menggunakan hak usul prakarsa.
Pengambilan keputusan terhadap kesepakatan bersama Perda Ketenagakerjaan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/8/2019). Ranperda ini digagas oleh Komisi II dan dibahas bersama mitra kerja OPD terkait.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna menyampaikan, ada dua poin penting yang mengalami perubahan dalam Ranperda. Perubahan itu terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil fasilitasi untuk penyempurnaan. Dengan adanya koreksi dari Kemendagri, Komisi II DPRD bersama pemerintah daerah kembali melakukan penyempurnaan.
“Ada dua poin penting yang dikoreksi dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri, berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Juli 2019,” kata Hendra.
Ia menyebutkan, penyempurnaan pertama adalah mengenai pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakanan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah. Pengaturan ini dihapus karena dianggap diskriminatif terhadap pencari kerja dari daerah lain.
“Padahal pengaturan tersebut dibuat dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal, tanpa mengesampingkan aspek profesionalitas dan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah juga dihapus. Pertimbangannya, akreditasi LPK merupakan kewenangan pemerintah.
“Padahal dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan melakukan akreditasi LPK yang ada di daerah,” lanjutnya.
Hendra mengakui, pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan banyak muatan Ranperda yang harus disesuaikan kembali dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPRD Sumatera Barat melalui Komisi II bersama pemerintah daerah telah dapat merampungkan pembahasan.
“Penyesuaian itu dilakukan karena naskah akademis dan draft Ranperda awal yang disampaikan disusun sebelum keluarnya beberapa regulasi terkait dengan pelaksanaan empat sub urusan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” paparnya. (fdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar