Baca Juga
KEPUTUSAN penurunan tipe sebanyak 615 rumah sakit di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, 19 di antaranya rumah sakit di Sumatera Barat, dipandang baik oleh pengamat Kesehatan Universitas Eka Sakti (UNES) Firdaus Diezo.
Menurut Diezo, langkah yang dilakukan Kemenkes ini adalah upaya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit, serta memastikan masyarakat agar mendapatkan pelayanan layak.
Sebagaimana diketahui, penurunan tipe ini dilakukan Kemenkes usai melakukan class review seluruh rumah sakit di tanah air.
“Penyebab besarnya tanggungan yang harus dibayar BPJS terhadap rumah sakit, salah satunya berhubungan dengan tipe ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memberikan ilustrasi, operasi jantung di rumah sakit tipe B bisa memakan biaya Rp50 juta. Sedangkan pada tipe C, hanya Rp25 juta. Sementara, peralatan tipe B ini tidak lengkap atau kekurangan syarat lain. “Jika tidak direview, tentu akan berjalan terus seperti ini,” katanya.
Dari satu sisi, BPJS yang sedang mengalami defisit juga terselamatkan. Dengan Class Review ini, pembayaran menjadi tepat sasaran. Apalagi, uang iuran BPJS seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) berasal dari pemerintah.
“Harapan masyarakat dari BPJS sangat tinggi untuk mendapatkan pemerataan layanan kesehatan. Lalu mereka dirujuk ke rumah sakit tipe B. Padahal, tipe B saat ini sudah turun ke tipe C karena tidak layak. Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan layanan semestinya,” katanya.
Jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia ini mengatakan, rumah sakit semestinya bisa mempertahankan standar sesuai standarisasi yang telah ditetapkan.
“Kewajiban rumah sakit memenuhi standar seperti sarana prasarana penunjang, jumlah dokter, alat kesehatan dan lainnya. Masyarakat harus mendapat haknya dan BPJS membayarkan sesuai tipe rumah sakit,” katanya lagi.
Sekaitan hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar drg Busril mengatakan, penurunan tipe ini mulai dari tipe A menjadi tipe B, tipe B menjadi tipe C, tipe C menjadi tipe D.
Dalam Class Review itu, Kemenkes menggunakan sejumlah data dan patokan. Di antaranya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), seperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatan dan fasilitas kesehatan di RS terkait.
“Sejauh ini belum, Kemenkes memberikan waktu hingga 12 Agustus 2019 kepada rumah sakit untuk memperbaiki fasilitas mereka,” ujarnya.
***
Menurut Diezo, langkah yang dilakukan Kemenkes ini adalah upaya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit, serta memastikan masyarakat agar mendapatkan pelayanan layak.
Sebagaimana diketahui, penurunan tipe ini dilakukan Kemenkes usai melakukan class review seluruh rumah sakit di tanah air.
“Penyebab besarnya tanggungan yang harus dibayar BPJS terhadap rumah sakit, salah satunya berhubungan dengan tipe ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memberikan ilustrasi, operasi jantung di rumah sakit tipe B bisa memakan biaya Rp50 juta. Sedangkan pada tipe C, hanya Rp25 juta. Sementara, peralatan tipe B ini tidak lengkap atau kekurangan syarat lain. “Jika tidak direview, tentu akan berjalan terus seperti ini,” katanya.
Dari satu sisi, BPJS yang sedang mengalami defisit juga terselamatkan. Dengan Class Review ini, pembayaran menjadi tepat sasaran. Apalagi, uang iuran BPJS seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) berasal dari pemerintah.
“Harapan masyarakat dari BPJS sangat tinggi untuk mendapatkan pemerataan layanan kesehatan. Lalu mereka dirujuk ke rumah sakit tipe B. Padahal, tipe B saat ini sudah turun ke tipe C karena tidak layak. Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan layanan semestinya,” katanya.
Jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia ini mengatakan, rumah sakit semestinya bisa mempertahankan standar sesuai standarisasi yang telah ditetapkan.
“Kewajiban rumah sakit memenuhi standar seperti sarana prasarana penunjang, jumlah dokter, alat kesehatan dan lainnya. Masyarakat harus mendapat haknya dan BPJS membayarkan sesuai tipe rumah sakit,” katanya lagi.
Sekaitan hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar drg Busril mengatakan, penurunan tipe ini mulai dari tipe A menjadi tipe B, tipe B menjadi tipe C, tipe C menjadi tipe D.
Dalam Class Review itu, Kemenkes menggunakan sejumlah data dan patokan. Di antaranya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), seperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatan dan fasilitas kesehatan di RS terkait.
“Sejauh ini belum, Kemenkes memberikan waktu hingga 12 Agustus 2019 kepada rumah sakit untuk memperbaiki fasilitas mereka,” ujarnya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar