Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian PT Sijunjung Sumbar Energi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini akan menerima tawaran Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sinamar.
Pengambilan keputusan terhadap Perda PT Sijunjung Sumbar Energi (PT SSE) tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (21/8/2019). komposisi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut adalah 51 persen Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Sijunjung 49 persen.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyebutkan, PT SSE didirikan untuk menerima PI atas eksploitasi minyak dan gas bumi pada Blok Sinamar sebesar 10 persen.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Plan of Development (POD) 1 Blok Sinamar dan PT Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE) merupakan pemegang Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut.
“Dengan diterbitkannya POD 1 atas Blok Sinamar oleh Kementerian ESDM maka proses ekspolitasinya akan segera dimulai oleh PT RBBE yang menjadi pemegang KKS,” kata Hendra membuka rapat paripurna.
Dia menjelaskan, pendirian BUMD tersebut sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004. Dalam PP tersebut, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada daerah melalui BUMD.
“Sehubungan hal tersebut, Gubernur telah mengajukan Ranperda pada awal Juli 2019 lalu tentang pendirian PT Sumbar Energi,” papar Hendra.
Meski awalnya diajukan dengan nama PT Sumbar Energi, namun dalam perjalanan pembahasan berubah menjadi PT Sijunjung Sumbar Energi. Perubahan nama tersebut menurut Hendra bertujuan untuk lebih menjelaskan posisi dan kedudukan Pemkab Sijunjung dalam perseroan.
Hasil yang diperoleh dari PI 10 persen disetorkan seluruhnya ke kas daerah masing-masing pemegang saham (Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung). Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai komposisi kepemilikan saham.
Perolehan 10 persen yang diterimadisetorkan ke kas daerah, setelah dikeluarkan biaya operasional perusahaan. Diksi “mengelola” dan “menerima” dalam Ranperda sempat menjadi perdebatan.
“Namun akhirnya diputuskan kata “menerima”. Jadi PT SSE menerima PI 10 persen dan seluruhnya disetor ke kas daerah masing-masing pemegang saham,” ulasnya.
Dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda PT SSE tersebut hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit. Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Tim Pembahas DPRD Provinsi Sumatera Barat, Liswandi.
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda. Usai pengambilan keputusan terhadap Perda Pendirian PT SSE, rapat paripurna dilanjutkan kepada pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019. (fdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar