Breaking

Senin, 23 September 2019

Datangi DPRD Sumbar, Mahasiswa di Padang Unjuk Rasa Tolak RUU KUHP

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Ratusan mahasiswa di Padang, Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/9/2019) siang. Aksi itu digelar mahasiswa untuk menolak pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) KUHP yang tengah dibahas DPR RI.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat itu menyatakan menolak RUU KUHP. Mahasiswa berharap, DPRD Provinsi Sumatera Barat meneruskan aspirasi penolakan tersebut kepada pemerintah pusat.
Randi, salah seorang perwakilan mahasiswa dalam aksi itu menyatakan RUU KUHP terlalu tergesa-gesa dan tidak patut disahkan. Banyak pasal – pasal dalam RUU KUHP yang dinilai tidak relevan.
Sambil membawa spanduk dan poster, aksi mahasiswa tersebut mengkritisi draft RUU KUHP dan meminta DPR RI menghentikan pembahasan. Mahasiswa juga mengkritisi beberapa RUU lainnya, termasuk revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi mahasiswa di gedung DPRD tersebut bersamaan dengan berlangsungnya rapat paripurna. Rapat paripurna DPRD saat itu beragendakan pengumuman dan penetapan fraksi – fraksi serta calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019 – 2024.
Perwakilan mahasiswa diterima wakil ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar pada saat skor rapat paripurna. Irsyad menerima aspirasi mahasiswa dan berjanji akan melanjutkannya kepada pemerintah pusat secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan akan meneruskannya secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Aspirasi ini merupakan bagian dari suara masyarakat di daerah dan kewajiban DPRD menampung dan meneruskannya,” kata Irsyad.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Padang. Setelah berorasi dan beraudiensi, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (fdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar