Baca Juga
PADANG -- Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang telah ditahan dan disidik pihak Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat. Sedangkan satu tersangka lainnya, dikabarkan masih buron.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka yang sudah kami tahan, yaitu tersangka AS, FO, IH, dan SP," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin (30/9/2019).
Tersangka AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alkes rumah sakit.
Tersangka IH diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyidik menetapkan status tersangka kasus itu sejak 26 Agustus 2019. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.
Saat ditanyai tentang penambahan jumlah tersangka, AKP Edryan Wiguna menegaskan bahwa proses kasus masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah.
"Intinya kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar didapatkan kepastian hukum," katanya.
Untuk proses pemberkasan hingga saat ini penyidik juga telah memeriksa lebih dari lima puluh saksi.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alkes pada 2013 yang anggarannya berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada masalah dalam proyek tersebut hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
Kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah pada Jumat (6/9/2019) lalu.
(bin)
"Dalam kasus ini ada empat tersangka yang sudah kami tahan, yaitu tersangka AS, FO, IH, dan SP," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin (30/9/2019).
Tersangka AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alkes rumah sakit.
Tersangka IH diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyidik menetapkan status tersangka kasus itu sejak 26 Agustus 2019. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.
Saat ditanyai tentang penambahan jumlah tersangka, AKP Edryan Wiguna menegaskan bahwa proses kasus masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah.
"Intinya kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar didapatkan kepastian hukum," katanya.
Untuk proses pemberkasan hingga saat ini penyidik juga telah memeriksa lebih dari lima puluh saksi.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alkes pada 2013 yang anggarannya berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada masalah dalam proyek tersebut hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
Kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah pada Jumat (6/9/2019) lalu.
(bin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar