Breaking

Rabu, 18 September 2019

Kemenpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI

Baca Juga

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp7,4 miliar di kantor KONI  dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara KONI Johnny E Awuy (JEA), Deputi IV Kemenpora Mulyana (Mul), PPK Kemenpora Adhi Purnomo (AP) dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Ending dan Johnny telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny. Sementara tiga tersangka lainnya, masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan dan/atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018. MR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000,- (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah)

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000,- (sebelah miliar delapan ratus juta rupiah)

Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000,- (dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, yakni penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora.

Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Menpora Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. 

KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah," tegas Alexander. 

Sebagai informasi tambahan, penyidikan ini dilakukan sebelum Revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi.

(ede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar