Baca Juga
JAKARTA -- Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI. Pihak Istana Kepresidenan menilai penetapan Menpora sebagai tersangka adalah bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi kerja KPK.
"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK hari ini.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," ujarnya.
Sebelumnya, Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora. Begitu menjadi tersangka, menteri harus mundur dari jabatannya.
"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin.
"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin tak memberi penjelasan rinci. Ia mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Kalau itu (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," jelas Ngabalin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Sumber: detik.com
"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK hari ini.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," ujarnya.
Sebelumnya, Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora. Begitu menjadi tersangka, menteri harus mundur dari jabatannya.
"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin.
"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin tak memberi penjelasan rinci. Ia mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Kalau itu (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," jelas Ngabalin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar