Baca Juga
JAKARTA – Kota Padang menerima aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR senilai 20,46 miliar. Aset BMN diterima Pemko Padang berupa rusunawa senilai Rp15,4 miliar di jalan Prof. H.M. Yamin No. 7 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah dan senilai Rp 5,02 miliar untuk Yayasan Perguruan Pondok Pesantren Adzkia.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul, usai menghadiri acara Serah Terima Rumah Susun & Rumah Khusus tersebut di Jakarta, Kamis (19/9/2019), mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah memfasilitasi pembangunan rumah susun untuk hunian warga Kota Padang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita berharap, pemerintah pusat juga memberikan bantuan rusunawa bagi Kota Padang untuk masyarakat yang berada di kawasan padat penduduk dan kawasan rawan bencana. Begitu juga untuk pengentasan kawasan kumuh”, ujar Amasrul yang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang Yenni Yuliza dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andri Yulika.
Amasrul juga berharap, bagi penghuni rusunawa untuk dapat memelihara bangunan, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana selaku Ketua Panitia Serah Terima Aset Rusun dan Rusus, menyampaikan, total aset BMN yang diserahterimakan di kesempatan tersebut senilai Rp1,026 triliun.
Dengan rincian; aset Rumah Susun sejumlah 92 tower/1.277 unit dengan nilai aset sebesar Rp424.807.575.128 yang tersebar di 90 lokasi yang terdiri dari 56 kabupaten dan 20 kota. Yang diserahterimakan kepada; 75 tower/ 430 unit kepada Yayasan Pondok Pesantren; 5 tower/ 398 unit kepada Pemerintah Daerah; dan 12 tower/ 449 unit kepada Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi.
Sedangkan, untuk aset Rumah Khusus sebanyak 3.575 unit dengan nilai aset sebesar Rp601 miliar yang tersebar di 85 lokasi pada 55 kabupaten dan delapan kota. Dengan rincian; 2.286 unit diperuntukkan bagi rumah nelayan; 767 unit diperuntukkan bagi masyarakat pulau terluar/daerah terpencil/daerah tertinggal dan daerah perbatasan; 152 unit diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana; 242 unit diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 50 unit bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan pemerintah pusat; 51 unit bagi masyarakat hutan lindung tahura; dan 27 unit bagi masyarakat kebutuhan khusus lainnya.
Acara serah terima BMN ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan dalam kurun waktu 2018-2019. Sejauh ini, kinerja nilai serah terima aset BMN menunjukkan tren yang semakin positif setiap tahunnya.
Pada 2018, Ditjen Penyediaan Perumahan telah melaksanakan serah terima aset BMN, dengan total nilai aset sebesar Rp473,3 miliar. Sedangkan untuk 2019, telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2019 sejumlah Rp1,094 triliun dan pada penyelenggaraan kali ini sejumlah Rp1,026 triliun.
Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, mengatakan, pengelolaan aset BMN merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat di dalamnya yakni Pihak Pemberi Bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan Pihak Penerima Bantuan yang meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Lembaga Perguruan Tinggi dan Yayasan.
(rel/ede)
Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul, usai menghadiri acara Serah Terima Rumah Susun & Rumah Khusus tersebut di Jakarta, Kamis (19/9/2019), mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah memfasilitasi pembangunan rumah susun untuk hunian warga Kota Padang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita berharap, pemerintah pusat juga memberikan bantuan rusunawa bagi Kota Padang untuk masyarakat yang berada di kawasan padat penduduk dan kawasan rawan bencana. Begitu juga untuk pengentasan kawasan kumuh”, ujar Amasrul yang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang Yenni Yuliza dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andri Yulika.
Amasrul juga berharap, bagi penghuni rusunawa untuk dapat memelihara bangunan, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana selaku Ketua Panitia Serah Terima Aset Rusun dan Rusus, menyampaikan, total aset BMN yang diserahterimakan di kesempatan tersebut senilai Rp1,026 triliun.
Dengan rincian; aset Rumah Susun sejumlah 92 tower/1.277 unit dengan nilai aset sebesar Rp424.807.575.128 yang tersebar di 90 lokasi yang terdiri dari 56 kabupaten dan 20 kota. Yang diserahterimakan kepada; 75 tower/ 430 unit kepada Yayasan Pondok Pesantren; 5 tower/ 398 unit kepada Pemerintah Daerah; dan 12 tower/ 449 unit kepada Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi.
Sedangkan, untuk aset Rumah Khusus sebanyak 3.575 unit dengan nilai aset sebesar Rp601 miliar yang tersebar di 85 lokasi pada 55 kabupaten dan delapan kota. Dengan rincian; 2.286 unit diperuntukkan bagi rumah nelayan; 767 unit diperuntukkan bagi masyarakat pulau terluar/daerah terpencil/daerah tertinggal dan daerah perbatasan; 152 unit diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana; 242 unit diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 50 unit bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan pemerintah pusat; 51 unit bagi masyarakat hutan lindung tahura; dan 27 unit bagi masyarakat kebutuhan khusus lainnya.
Acara serah terima BMN ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan dalam kurun waktu 2018-2019. Sejauh ini, kinerja nilai serah terima aset BMN menunjukkan tren yang semakin positif setiap tahunnya.
Pada 2018, Ditjen Penyediaan Perumahan telah melaksanakan serah terima aset BMN, dengan total nilai aset sebesar Rp473,3 miliar. Sedangkan untuk 2019, telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2019 sejumlah Rp1,094 triliun dan pada penyelenggaraan kali ini sejumlah Rp1,026 triliun.
Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, mengatakan, pengelolaan aset BMN merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat di dalamnya yakni Pihak Pemberi Bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan Pihak Penerima Bantuan yang meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Lembaga Perguruan Tinggi dan Yayasan.
(rel/ede)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar