Baca Juga
JAKARTA -- Setelah rancangan UU (RUU) KUHP, Presiden Joko Widodo kini meminta 3 RUU lainnya juga ditunda. Hal tersebut disampaikan presiden saat bertemu dengan pimpinan DPR beserta komisi terkait di Istana siang tadi.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," ujar presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Masih dengan alasan yang sama, presiden ingin pengesahan ditunda untuk bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Ini mengingat banyak kritik yang didapat soal pengesahan RUU tersebut.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya," jelasnya.
Selain itu, presiden juga berbicara soal RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun ia tidak menegaskan apakah meminta untuk ditunda atau tidak.
"Dan yang belum disahkan RUU tentang tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP karena banyak penolakan dari sejumlah kalangan. Sedianya RUU KUHP disahkan pekan ini. Namun Jokowi meminta pengesahan dilakukan usai periode masa DPR berganti.
Sumber: detik.com
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," ujar presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Masih dengan alasan yang sama, presiden ingin pengesahan ditunda untuk bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Ini mengingat banyak kritik yang didapat soal pengesahan RUU tersebut.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya," jelasnya.
Selain itu, presiden juga berbicara soal RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun ia tidak menegaskan apakah meminta untuk ditunda atau tidak.
"Dan yang belum disahkan RUU tentang tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP karena banyak penolakan dari sejumlah kalangan. Sedianya RUU KUHP disahkan pekan ini. Namun Jokowi meminta pengesahan dilakukan usai periode masa DPR berganti.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar