Baca Juga
PADANG, BijakNews.com – Setelah hampir satu bulan setelah peresmian dan pengucapan sumpah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan calon pimpinan definitif. Penetapan dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (23/9/2019) dipimpin Ketua Sementara, Desrio Putra.
Membuka rapat paripurna, Desrio menyampaikan, sesuai ketentuan, pimpinan sementara DPRD telah menyurati masing – masing partai politik yang berhak menduduki posisi pimpinan. Dalam hal ini, empat parpol berhak atas posisi pimpinan, yaitu satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
“Berdasarkan komposisi perolehan kursi maka Gerindra berhak atas posisi ketua sedangkan tiga wakil ketua akan diisi oleh PKS, PAN dan Demokrat. Dalam hal ini, pimpinan sementara sudah menyurati masing – masing parpol agar menyampaikan satu orang calon untuk diumumkan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif,” kata Desrio.
Proses selanjutnya, kata Desrio, calon pimpinan definitif tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk diresmikan pengangkatannya.
Berdasarkan ketentuan itu, surat pimpinan sementara DPRD Sumatera Barat tanggal 29 Agustus 2019 telah dibalas oleh masing – masing parpol dengan menyampaikan keputusan DPP masing – masing kepada DPRD.
DPP Partai Gerindra dengan SK nomor 08-0427/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 27 Agustus 2019 telah menetapkan Supardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan dari PKS, melalui surat DPP PKS nomor 124/SKEP/DPP-PKS/2019 tanggal 28 Agustus 2019 menugaskan H. Irsyad Syafar, Lc, M. Ed sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, melalui keputusan nomor 73/SK/DPP.PD/VII/2019 tanggal 28 Agustus 2019, DPP Partai Demokrat telah menetapkan H. Suwirpen Suib sebagai waki ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Terakhir, DPP PAN melalui keputusan nomor PAN/ A/ Kpts/KU-SJ/127/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 menetapkan H. Indra Dt Rajo Lelo, SH, MH sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda. Agenda pertama adalah pengumuman dan penetapan unsur pimpinan fraksi – fraksi. Untuk agenda kedua atau pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif, rapat paripurna sempat di-skor dan baru dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib.
Menurut Desrio, meskipun fraksi bukan alat kelengkapan DPRD (AKD), namun memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Termasuk juga, penyusunan Alat Kelengkapan DPRD tidak bisa dilakukan kalau fraksi belum terbentuk. (fdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar