Breaking

Jumat, 04 Oktober 2019

Hari Ini Pimpinan Definitif DPRD Sumbar Ditetapkan

Baca Juga


PADANG – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan, Jumat (4/10/2019). Penetapan ditandai dengan pengucapan sumpah dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Sementara, Irsyad Syafar.
Pimpinan definitif DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019-2024 terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Irsyad Syafar, membuka rapat paripurna menjelaskan, posisi pimpinan definitif tersebut berdasarkan usulan dari partai politik yang berhak menduduki jabatan pimpinan.
Empat parpol yang berhak menduduki posisi pimpinan adalah Pertai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat. Partai Gerindra menunjuk Supardi sebagai Ketua. Sedangkan wakil ketua, dari PKS adalah Irsyad Syafar, Demokrat Suwirpen Suib dan PAN Indra Datuak Rajo Lelo.
“Dengan pengucapan sumpah pimpian definitif, maka dengan ini tugas pimpinan sementara DPRD sejak diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu selesai,” kata Irsyad.
Ketua definitif DPRD Periode 2019 – 2024, Supardi usai mengucapkan sumpah menyampaikan apresiasi yang besar kepada pimpinan sementara DPRD yang telah melaksanakan tugas dengan baik lebih dari satu bulan. Pimpinan sementara telah memfasilitasi beberapa tugas yang diamanahkan undang – undang seperti terbentuknya fraksi – fraksi sampai kepada penetapan pimpinan definitif.
“Setelah pengucapan sumpah, maka pimpinan DPRD sudah definitif melaksanakan tugas lima tahun ke depan. Untuk itu kami apresiasi pimpinan sementara yang telah sukses memfasilitasi tugas – tugas sementara yang diamanahkan aturan perundang-undangan,” kata Supardi.
Supardi mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari jajaran pemerintah provinsi dan mitra strategis lainnya. Dukungan dan kerja sama tentunya akan sangat menentukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan dengan baik.
“Dukungan dan kerja sama yang baik sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Supardi menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Sehubungan itu, dia berharap koordinasi dan kerja sama antar pimpinan DPRD dapat berjalan baik.
“Prioritas pertama pimpinan DPRD adalah menyusun rencana kerja pimpinan DPRD dan menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil – wakil ketua,” ulasnya.
Dia menyebutkan, tugas awal bagi pimpinan definitif adalah membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD (AKD). AKD terdiri dari komisi – komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.
“Sehubungan hal tersebut, kepada fraksi – fraksi diharapkan untuk dapat mengusulkan nama-nama angota fraksi yang akan mengisi keanggotaan pada alat kelengkapan yang ada sesuai dengan komposisi yang telah diatur di dalam tata tertib DPRD,” tandasnya. (fdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar