Breaking

Selasa, 15 Oktober 2019

Ini Tuntutan Aliansi BEM SB Saat Audiensi dengan DPRD Sumbar

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat melayangkan 3 tuntutan mengenai RUU KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (15/10/2019).
Nanda Harahap, Koordinator BEM SB menyampaikan 3 tuntutan kepada DPRD Sumbar yang dihadiri oleh perwakilan beberapa fraksi partai.
Tiga tuntutan tersebut yakninya, mendesak presiden RI untuk berpihak kepada rakyat dengan tidak menandatangani RUU pelemahan KPK yang telah ditetapkan oleh DPR RI.
Tuntutan kedua, mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu setelah 17 Oktober untuk membatalkan RUU KPK.Tuntutan ketiga, menuntut DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap revisi RUU KPK kembali ke Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andri Warman dari Fraksi PAN mengatakan siap memback-up Aliansi BEM SB.
Selain itu, Anggota DPRD lainnya, Firdaus juga sepakat dengan kegelisahan mahasiswa. “Namun, sebagai lembaga kita tidak bisa mengambil kebijakan. Akan tetapi ia akan menyampaikan pada fraksi di pusat,” jelasnya.
Di akhir audiensi tersebut aliansi BEM SB tersebut meminta perwakilan fraksi dari berbagai partai untuk menandatangani nota kesepakatan keresahan yang dirasakan masyarakat Sumbar yang diwakili BEM SB.
“DPRD menerima audiensi kami namun, kami kecewa ada satu fraksi yang tidak menandatangani karena beralasan sedang ada kegiatan di pusat,” tutup koordinator BEM SB. (Mr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar