Baca Juga
FS.Sarolangun(JAMBI) - Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Desa Lubuk Bangkar Kecamatan Batang Asai mendapatkan penghargaan dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Ir Siti Nurbaya, M. Sc pada awal bulan oktober yang lalu.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Desa Lubuk Bangkar Radinal Mukhtar, SE di Auditorium gedung manggala wanabakti, Senayan Jakarta Pusat, 02 Oktober 2019 yang diberikan langsung oleh mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan pada acara pestival iklim Kementrian LHK.
Kata Radinal penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dan kontribusi dalam registrasi dan sumber daya Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) pada PLTMH Lubuk Bangkar 60 KW.
"Ya, ibu mentri memberikan apresiasi kepada kami selaku penanggung jawab aksi yang telah berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan terverifikasi di sistem registrasi nasional PPI," katanya.
Lanjut Radinal, Penghargaan aksi penurunan emisi gas rumah kaca ini pertama kali dilakukan di Indonesia pada bidang PLTMH, yakni diberikan kepada PLTMH Desa Lubuk Bangkar.
"Karena ini pertama kali penghargaan kepada PLTMH, ini bisa menjadi acuan dan tempat studi banding oleh daerah luar," katanya.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan PLTMH di desa Lubuk Bangkar ini, leading sektornya dari kementrian LHK dan UNDP dan diversifikasi oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Mutuagung lestari yang turun langsung ke desa Lubuk Bangkar untuk melakukan validasi dan verifikasi PLTMH sekitar bulan September 2019 yang lalu.
"Terima kasih kepada BAZNAS RI,UNDP dan juga bank Jambi serta pemerintah Kabupaten sarolangun dalam hal Bupati Cek Endra yang telah membantu dalam pembangunan PLTMH serta memberikan pembinaan bagaimana pengelolaannya bisa berjalan dengan baik," katanya.
PLTMH ini kata Radinal dibangun pada tahun 2017 yang lalu melalui bantuan dana dari baznas, UNDP serta bank Jambi dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Mentri PPN/Bappenas RI Bambang Brodjonegoro. Saat ini PLTMH telah memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya desa Lubuk Bangkar berupa penerangan rumah warga sebanyak 258 rumah dan pasilitas umum seperti mesjid, sekolah, dan kantor desa.
"Kita juga menetapkan iuran dari masyarakat sesuai kesepakatan bersama yang dibuat dalam bentuk pedes dari hasil pemasangan listrik PLTMH ini dengan biaya Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu, untuk biaya perawatan dan pengelolaan PLTMH bisa berjalan dengan baik," katanya.
ros/iid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar