Baca Juga
FS.Sarolangun(JAMBI) - Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib unit reskrim Polsek Mandiangin Polres Sarolangun telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku yg melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23/2004 atau pasal 338 KUHPidana, dengan rincian:
● WAKTU KEJADIAN
hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib.
TKP pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin atau tepatnya di Kel. Limbur tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun
Korban SW, perempuan, 22 Tahun, Islam, IRT , alamat Desa Rangkiling Bakti Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dibunuh suaminya.
Tersangka HD, 25 thn, Islam, Sopir, Alamat Desa Rangkiling Bakti Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Kornologis
Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat itu pelaku menjemput korban di Mandiangin kemudian menggunakan Mobil Truck Canter warna kuning, dengan maksud untuk mengajak korban dan anak korban jalan-jalan ke Bangko namun belum sampai di bangko tepatnya di pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin atau tepatnya di Kel Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun saat itu terjadi percekcokan sehingga pelaku mencekik korban didalam mobil dan saat korban dalam keadaan tergeletak di bawah jok mobil saat itu pelaku menginjak leher korban sehingga korban tidak bernyawa lagi. Setelah itu pelaku menghubungi Kades Rangkiling menerangkan pelaku telah membunuh isteri pelaku. Selanjutnya Kades Rangkiling Bakti menghubungi kapolsek Mandiangin untuk mengamankan Pelaku. Kemudian Pelaku dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan membawa korban ke rumah sakit serta mengamankan Pelaku ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Motif diduga pelaku karena Cemburu buta dengan istri
*Konfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK*
ros
Tidak ada komentar:
Posting Komentar